Lokapalanews.id | Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba dan menangkap tujuh tersangka. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 516 kilogram yang ditaksir bernilai Rp 516 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David, menjelaskan bahwa tujuh tersangka tersebut memiliki peran berbeda, yaitu dua orang sebagai bandar dan lima lainnya sebagai kurir.
“Tersangka ini ada sebagai pengedar, dua orang sebagai bandar, ya kita sebut sebagai bandar. Kemudian yang lima orang sebagai kurir,” jelas Kombes David, Jumat (15/8/2025).
Menurutnya, penangkapan ini merupakan komitmen Polda Metro Jaya untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo dalam mencegah rusaknya mental dan kesehatan masyarakat. Keberhasilan ini juga diklaim telah menyelamatkan sekitar 2,6 juta jiwa di Jakarta.
Penyidik juga akan menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para tersangka.
“Kita miskinkan para pelaku, kita akan kejar, kita telusuri transaksi-transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pelaku. Supaya efek jeranya lebih terasa dan kuat,” tegas Kombes David.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. *R107






