--- / --- 00:00 WITA

Usut Korupsi Rp 41 Miliar, DPR Tuntut Pemulihan Aset

Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menyampaikan arahan dalam pertemuan dengan jajaran Polda, Kejati, dan BNNP Jawa Timur di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (17/9/2026).

Lokapalanews.id | Surabaya – Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memprioritaskan pemulihan aset kerugian negara ketimbang sekadar mengejar jumlah penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Pernyataan tegas ini mengemuka dalam kunjungan kerja Komisi III DPR di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (17/9/2026). Penindakan hukum dianggap tumpul jika uang rakyat gagal diselamatkan.

Advertisement

Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman meminta Kejati Jatim membuka data transparan mengenai status barang sitaan dan rampasan. Kejelasan simpanan aset hingga hasil lelang yang masuk kas negara menjadi sorotan utama.

“Kami ingin tahu jumlah aset tindak pidana yang selama ini dirampas, disita, diblokir dan berapa yang sudah lelang dan masuk ke kas negara dan berapa yang belum,” ujar Benny.

Politikus Fraksi Partai Demokrat tersebut menegaskan, pemetaan riil penguasaan barang bukti di daerah sangat krusial. Data lapangan ini akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Anggota Komisi III DPR RI Slamet Ariyadi mengaminkan pandangan tersebut. Ia menyoroti penanganan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI di Jember yang merugikan negara Rp 41,48 miliar.

Slamet meminta korps adhyaksa tidak berhenti pada penetapan status hukum para pelaku. Skema pengembalian kerugian negara wajib dikejar sampai tuntas.

“Bagaimana strategi Kejati dan jajaran Provinsi Jawa Timur untuk memastikan asset recovery berjalan maksimal sehingga uang negara betul-betul kembali,” kata Slamet.

Politikus PAN itu juga mendorong Kejati Jatim mencermati potensi penyimpangan serupa pada sektor perbankan di daerah lain. Langkah antisipasi dini dinilai penting guna mencegah kebocoran anggaran negara dengan modus berulang.

Baca juga:  HNW Desak Dunia Sanksi Keras Israel

Kejati Jawa Timur memaparkan penelusuran aset dilakukan lewat pelacakan aliran dana dan penyitaan fisik. Eksekusi ini melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Samsat.

Seluruh masukan dan data penindakan di Jawa Timur diserap Komisi III DPR sebagai landasan penyempurnaan norma hukum dalam RUU Perampasan Aset. *R103

Advertisement
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Advertisement