Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Pertanian menarik 25 merek beras fortifikasi dari pasaran serta memproses hukum produsernya usai terbukti memalsukan kandungan gizi dan mendongkrak harga secara drastis pada Selasa (15/9/2026).
Langkah tegas penarikan produk serta pencabutan izin usaha ini menyusul hasil uji laboratorium bersertifikat yang membongkar praktik kecurangan nutrisi. Produk-produk tersebut terbukti gagal memenuhi standar mutu nasional, yakni SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Kepastian pelanggaran memuat klaim palsu ini diperoleh setelah pengujian fisik intensif di empat lembaga independen terakreditasi. Pengujian tersebut melibatkan Laboratorium IPB Bogor, BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), hingga Eurofins Angler Biochemlab.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah tidak membiarkan tindak kejahatan pangan yang mengorbankan masyarakat luas.
“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” tegas Amran saat ekspos hasil pemeriksaan di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta.
Deretan produk bermasalah yang terindikasi melakukan penipuan kandungan label mencakup merek WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, dan GNB. Penyimpangan serupa menjerat merek DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, serta CMS.
Amran mengingatkan bahwa beras fortifikasi sejatinya disiapkan khusus sebagai program pangan strategis untuk menekan angka stunting. Komoditas ini menyasar kelompok masyarakat rentan, mulai dari warga miskin, ibu hamil, ibu menyusui, hingga anak balita.
Padahal, komoditas ini bukan diniatkan sebagai pengganti beras premium di pasar komersial. Mematok harga terlampau tinggi jelas melenceng jauh dari sasaran perlindungan sosial.
Temuan di lapangan justru memperlihatkan permainan harga yang ugal-ugalan. Produk yang mestinya berada pada kisaran harga standar Rp13.000 sampai Rp13.500 per kilogram malah dijual membumbung tinggi hingga Rp57.000 per kilogram.
Selisih harga mencolok ini menyentuh Rp44.100 per kilogram. Konsumen terpaksa membayar harga mahal untuk produk yang nyatanya tidak memberikan manfaat kandungan gizi sesuai janji pada kemasan.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum mengestimasi total nilai kerugian konsumen akibat dugaan praktik penipuan massal ini menembus Rp89 triliun. Amran menegaskan investigasi mendalam terus berjalan bersama kepolisian untuk menyeret seluruh pelaku ke meja hijau tanpa kompromi. *R102






