Advertisement
--- / --- 00:00 WITA

DPR Desak Batas Tegas Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends saat menghadiri RDPU Komisi III bersama para ahli guna mendapat masukan terhadap RUU Perampasan Aset di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026). (Foto Devi/MRI)

Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends mendesak pembagian kewenangan yang tegas antara penegak hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset guna mencegah tumpang tindih kekuasaan. Mekanisme check and balance harus dikunci ketat dalam setiap tahapan hukum agar transparansi serta akuntabilitas tetap terjaga optimal.

Desakan krusial itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026). Di hadapan forum legislatif, Mercy menyoroti potensi karut-marut kewenangan ganda jika batasan kerja antar-lembaga penegak hukum dibiarkan mengambang tanpa regulasi yang ketat.

Advertisement

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut merinci, garis pemisah tugas antara penyidik, jaksa pengacara negara, dan pengadilan wajib dirumuskan secara transparan dari hulu hingga hilir proses hukum. “Mulai dari penelusuran sampai dengan perampasan, kemudian praperadilan dan adjudikasi, pembagian tugas ini harus jelas. Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara penyidik, jaksa pengacara negara, dan pengadilan,” tegas Mercy dalam sidang tersebut.

Tak sekadar menyoroti pembagian tugas, Mercy juga mempertanyakan legitimasi yuridis bagi aparat penyidik untuk mulai melangkah di lapangan. Ia menuntut kejelasan batas ambang awal atau parameter objektif yang memastikan suatu harta benda memang layak masuk kriteria perampasan aset. Tanpa standar parameter yang terukur, gerak-gerik aparat penegak hukum dikhawatirkan kehilangan pijakan hukum yang objektif.

Persoalan krusial berikutnya menyangkut tindakan pemblokiran serta penyitaan harta benda yang kerap dilakukan aparat sebelum mengantongi otorisasi resmi dari pengadilan. Mercy mengingatkan adanya ancaman kerugian finansial nyata yang mengintai pemilik sah maupun pihak ketiga yang beritikad baik. Risiko ini menjadi sangat fatal apabila aset sitaan mengalami penyusutan nilai secara drastis akibat depresiasi selama proses hukum berjalan.

Baca juga:  DPR Desak Roadmap Pemberantasan KKB Papua

Situasi tersebut bakal berujung pada kerugian sepihak apabila di kemudian hari pengadilan secara resmi memutuskan bahwa aset yang disita sama sekali tidak berkaitan dengan tindak pidana. “Ketika pengadilan menyatakan aset sitaan tidak berhubungan dengan tindak pidana, bisa saja sudah terjadi depresiasi terhadap aset tersebut. Karena itu, perlu dipikirkan batas waktu perampasan dan mekanisme khusus untuk aset yang mudah mengalami depresiasi,” jelasnya.

Sorotan paling tajam lantas diarahkan pada aspek pengelolaan harta kekayaan negara hasil tindak pidana. Mercy mewanti-wanti bahaya laten konsentrasi kekuasaan apabila urusan administratif, teknis pengelolaan, hingga pelaporan keuangan diborong mentah-mentah oleh satu institusi tunggal tanpa pengawasan eksternal.

Guna memangkas celah penyalahgunaan wewenang, ia mendorong pembentukan badan pengelola aset yang benar-benar independen serta bebas dari intervensi struktural penegak hukum. Konsep kelembagaan mandiri ini diyakini menjadi kunci utama penjagaan marwah keadilan substantif.

“Apakah tidak terjadi konsentrasi kekuasaan ketika urusan aset mulai dari administrasi, pengelolaan, sampai pelaporan berada dalam satu institusi? Ada usulan agar dibentuk badan pengelola yang independen. Ini penting, sehingga pengelolaan aset tidak berjalan secara tunggal tanpa mekanisme check and balance,” pungkasnya. *R101

Advertisement
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Advertisement