Lokapalanews.id | Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan ekspor ilegal emas senilai Rp73,3 miliar di empat bandara internasional sepanjang September 2026. Pengetatan pengawasan ini merespons aturan bea keluar komoditas emas yang berlaku sejak 17 November 2025.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama mengungkapkan para pelaku menggunakan berbagai modus operandi baru untuk menghindari kewajiban pajak. Kebijakan pengenaan bea keluar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 menjadi pemicu pengetatan ini. “Makin beragamnya modus pengeluaran emas menjadi tantangan bagi kami untuk mengembangkan analisis intelijen,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9/2026). Total lebih dari 29 kilogram barang bukti disita aparat. Penegakan hukum ini menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp8,5 miliar.
Para pelaku menyelipkan logam mulia ke dalam peralatan elektronik, memasukkannya ke tas punggung, hingga menggunakan metode body strapping di badan. Jaringan sindikat internasional ini menyasar penerbangan komersial ke berbagai negara Asia.
Di atas kertas, pengawasan kian ketat. Buktinya, pada Senin (14/9/2026), Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, membekuk warga negara India berinisial NU. Petugas menemukan empat keping benda logam seberat 1.522 gram senilai Rp3,95 miliar yang disembunyikan dalam perangkat elektronik. Potensi kerugian negara dari aksi NU mencapai Rp383 juta.
Skala penyelundupan terbesar terdeteksi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (10/9/2026). Petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial MZ dan SL. Dari tas punggung dan koper kabin mereka, aparat menyita 10 keping emas cast bar seberat 10.053 gram yang dibungkus lakban. Nilai barang haram itu menembus Rp25,3 miliar dengan potensi kerugian negara Rp2,5 miliar. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan intensif.
Sebelumnya, aparat lebih dulu merontokkan upaya penyelundupan di Indonesia bagian timur dan tengah. Pada Minggu (6/9/2026), Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggagalkan aksi WN Tiongkok berinisial ZG. Pelaku membawa 14 keping emas batangan seberat 10.418,3 gram senilai Rp26 miliar lewat modus body strapping.
Sehari sebelumnya, Sabtu (5/9/2026), Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado membongkar dua pelanggaran sekaligus di Bandara Sam Ratulangi. Tiga WN Tiongkok (JM, ZW, TC) kedapatan membawa 19 bungkus serbuk emas seberat 5.721 gram senilai Rp14,5 miliar. Tak lama berselang, dua WN Tiongkok lain (ZS, ZH) diringkus karena mengenakan perhiasan emas seberat 1.361 gram senilai Rp3,6 miliar.
Seluruh barang bukti kini disita untuk proses hukum lanjutan. Bea Cukai menggandeng Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI guna menuntaskan perkara. Pelaku terancam sanksi berat berdasarkan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. *R103






