Lokapalanews.id | Jakarta – Penertiban warga negara asing (WNA) tak boleh berhenti di Bali. Dewan Perwakilan Rakyat mendesak operasi pembersihan pelanggaran imigrasi diperluas secara nasional menyusul maraknya kejahatan lintas negara.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai langkah Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah kepemimpinan Hendarsam Marantoko sudah di jalur tepat. Operasi penindakan di Pulau Dewata terbukti membongkar berbagai gesekan sosial, mulai dari dugaan diskriminasi warga lokal hingga penyimpangan ekonomi. Alih-alih menutup pintu investasi, ketegasan hukum justru menjaga wibawa negara terhadap pendatang yang menghormati aturan.
Celah Hukum di Daerah Lain
Padahal, pelanggaran tidak hanya terkonsentrasi di Bali. Sejumlah kasus penipuan daring, praktik judi online, hingga tindak kriminal lain kini marak merambah wilayah nusantara. Para pelaku kerap menyalahgunakan izin tinggal demi mengeruk keuntungan ilegal. Pengawasan konvensional terbukti kedodoran menghadapi modus operandi yang kian canggih.
Teknologi Cegah Pelanggaran
Langkah penindakan saja tidak cukup. Pencegahan wajib digenjot sejak dari hulu. Politikus Partai NasDem tersebut mendorong pemanfaatan instrumen digital untuk mendeteksi pergerakan serta masa berlaku izin tinggal secara otomatis. Sistem tersebut saat ini tengah dimatangkan bersama kementerian terkait demi menutup ruang gerak pelanggar hukum sejak dini. *R101






