--- / --- 00:00 WITA

Komisi X DPR Beri Lampu Hijau: Roblox akan Dilarang untuk Anak-anak?

Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani.

Lokapalanews.id | Jakarta – Wacana pelarangan game digital Roblox bagi anak-anak mendapat dukungan penuh dari Komisi X DPR RI. Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, menyebut game yang populer di kalangan pelajar ini berbahaya karena minimnya penyaringan konten, yang berisiko merusak mental dan perilaku anak.

Lalu Hadrian Irfani, politisi dari Fraksi PKB, menegaskan bahwa konten dalam Roblox sebagian besar dibuat oleh pengguna tanpa sistem penyaringan yang memadai. Menurutnya, hal ini sangat berisiko bagi anak-anak di usia sekolah dasar yang belum mampu membedakan realitas dan fiksi dalam permainan.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Anak-anak usia dini gampang meniru apa yang mereka lihat. Kalau setiap hari terpapar konten negatif, kita khawatir mereka menganggapnya wajar,” ujar Lalu.

Ia menambahkan, paparan konten kekerasan berpotensi memengaruhi perilaku anak. Oleh karena itu, Lalu sepakat bahwa pelarangan atau penutupan platform seperti Roblox menjadi langkah yang lebih baik.

Sebagai pimpinan Komisi yang membidangi pendidikan, Lalu memandang digitalisasi sebagai tantangan serius. Anak-anak rentan menjadi target algoritma negatif yang memicu kecanduan gawai, hoaks, perundungan siber, dan manipulasi data pribadi.

“Yang lebih mendesak adalah membekali anak dengan kesadaran kritis, perlindungan privasi, dan etika berteknologi,” paparnya.

Selain wacana pelarangan, Lalu juga menekankan pentingnya pendidikan yang membangun daya tahan anak terhadap dampak negatif dunia digital. Anak-anak harus diajarkan untuk memahami bahwa tidak semua yang viral itu benar dan tidak semua yang gratis itu aman.

Wacana pelarangan Roblox ini sebelumnya diusulkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, sebagai langkah antisipasi terhadap maraknya konten kekerasan dan visual yang tidak sesuai usia dalam game tersebut. Langkah ini menuai beragam reaksi di masyarakat, namun DPR melihatnya sebagai tindakan preventif yang perlu diambil untuk menjaga perkembangan karakter dan moral anak. *R103

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *