--- / --- 00:00 WITA

Sisa Kuota Hangus Dilarang, Operator Wajib Lapor

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan keterangan pers terkait penerbitan Surat Edaran pelindungan sisa kuota di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Negara turun tangan melindungi hak konsumen telekomunikasi. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 terkait kewajiban pelindungan sisa kuota pelanggan seluler di Jakarta, Sabtu (29/08/2026).

Kepatuhan Putusan MK

Regulasi anyar lahir di tengah aduan masif masyarakat soal kuota hangus sepihak. Sejumlah operator terbukti belum patuh penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. “Banyak operator yang belum memberikan kepatuhan 100 persen terhadap hasil putusan MK,” ujar Meutya di sela-sela acara Merdeka Run di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Sabtu (29/8/2026). Sisa kuota kini sah menjadi hak mutlak konsumen.

Empat Poin Krusial

Aturan ini memuat empat instruksi mutlak bagi industri seluler. Pertama, sisa kuota wajib dilindungi. Kedua, operator haram mematok biaya tambahan demi mempertahankan sisa kuota. Ketiga, opsi rollover mutlak berada di tangan pelanggan, bukan dikte sepihak operator, disertai edukasi memadai. “Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” tegas Meutya. Keempat, laporan bulanan wajib disetor ke Kemkomdigi paling lambat 28 September 2026.

Tarif Tetap Terjaga

Bayang-bayang lonjakan harga layanan ditepis pemerintah. SE tersebut secara tegas melarang pungutan ekstra untuk mempertahankan kuota sisa. Dialog intensif terus digeber bersama para operator seluler. Tujuannya satu. Putusan pengadilan dieksekusi tanpa mencekik daya beli masyarakat. *R107

Lokapala Newsroom
Eksklusif Lokapalanews.id

Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Baca juga:  PBB Percepat Investigasi Forensik Gugurnya Prajurit TNI