Lokapalanews.id | Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).
Sidang dibuka resmi. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya sidang didampingi jajaran pimpinan lain meliputi Puan Maharani, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, serta Sari Yuliati. Sebanyak 226 anggota dewan tercatat hadir langsung, sementara 63 anggota lainnya menyampaikan izin resmi.
“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal, daftar hadir pada rapat paripurna hari ini telah ditandatangani hadir 226 dan izin 63, oleh karena itu kuorum telah tercapai,” tegas Dasco saat membuka rapat.
Fokus Pembahasan RUU Perampasan Aset
Agenda krusial menghiasi persidangan tersebut. Komisi III DPR RI menyampaikan laporan resmi mengenai perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan regulasi itu telah terjadwal matang. Pengambilan keputusan ditargetkan rampung pada paripurna Desember 2026.
Instrumen hukum ini dirancang untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal. Regulasi tersebut mencakup aset hasil kejahatan, sarana kejahatan, barang asal tindak pidana, hingga aset pengganti kerugian. Negara memperketat jaring pengaman hukum. Komisi III memastikan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara tetap terjaga.
Tujuh Agenda Strategis Paripurna
Sidang paripurna membedah tujuh agenda besar sekaligus. Pembicaraan Tingkat II menetapkan keputusan terhadap RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025. Pemerintah juga menyampaikan tanggapan atas pandangan fraksi terkait RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta nota keuangannya.
Badan Legislasi turut melaporkan Perubahan Kelima Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 dan Perubahan Keempat Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026. Komisi XI melaporkan hasil uji kelayakan calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner OJK.
Fraksi-fraksi memberikan pandangan terhadap RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan usulan Komisi IV. Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI Tahun 2026 turut menyerahkan laporan akhir mereka. Seluruh rangkaian agenda tersebut ditutup dengan pengambilan keputusan formal. *R101






