--- / --- 00:00 WITA

Polemik Hijab Universitas Pertahanan dan Ujian Konsistensi

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta memberikan keterangan pers terkait polemik aturan hijab di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Sebuah amplop putih berisi surat pengunduran diri mendarat di meja panitia seleksi. Seorang calon kadet perempuan memilih menepis mimpi mengenakan seragam loreng demi mempertahankan kain penutup kepalanya. Pilihan pahit itu mendadak merobek keheningan dinding kampus militer yang selama ini dikenal tertutup.

Kabar angin tentang paksaan melepas hijab menyebar liar ke ruang publik. Gelombang protes warga seketika menghujani berbagai platform percakapan digital. Di atas kertas, Peraturan Rektor Universitas Pertahanan Nomor 28 Tahun 2025 secara terang benderang menyatakan tiadanya larangan atribut keagamaan tersebut. Padahal, gesekan di tingkat bawah kerap melahirkan penafsiran liar dari para instruktur yang terjebak pada dogma penyeragaman total.

Di sinilah titik nadir persoalan ini terkuak. Kasus ini membuka kotak Pandora tentang jurang menganga antara kebijakan normatif di tingkat pusat dan eksekusi kasar di lapangan barak. Ketika lembaga pendidikan strategis milik negara bersiap melahirkan perwira masa depan, uji konsistensi perlindungan hak asasi manusia langsung dipertaruhkan di hadapan publik.

Kementerian Pertahanan merespons cepat tekanan tersebut. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin langsung mengeluarkan instruksi perubahan. Aturan seragam latihan dasar militer wajib disesuaikan ulang. Tujuannya mutlak. Kadet perempuan muslim tetap bisa mengenakan hijab tanpa mengorbankan esensi pelatihan fisik yang keras.

Alih-alih berdiam diri, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta membongkar akar masalah yang lebih sistemik. Regulasi pusat sering kali tumpul di tingkat komandan pleton. Inersia birokrasi militer kerap menolak adaptasi terhadap perubahan zaman.

Instruktur lapangan sering berkedok alasan keamanan dan keselamatan latihan untuk menolak kompromi busana. Padahal, argumen usang itu runtuh seketika di tengah perkembangan teknologi tekstil saat ini. Varian hijab taktis kini dirancang khusus untuk mobilitas ekstrem. Atlet profesional dari berbagai cabang olahraga bahkan telah membuktikannya di gelanggang internasional tanpa sedikit pun menurunkan performa fisik mereka.

Baca juga:  LLDikti VIII Deklarasikan Perang terhadap Korupsi

Peraturan rektor sebenarnya telah menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian tak terpisahkan dari kode kehormatan kadet. Para calon perwira muda ini diarahkan menjadi insan yang taat beragama sesuai keyakinan masing-masing. Ketika teks aturan hukum dan praktik keseharian di lapangan berjalan saling bertolak belakang, institusi pendidikan militer tengah mempertaruhkan kepercayaan publik yang dibangun bertahun-tahun.

Konstitusi tidak mengenal kompromi soal hak asasi. Pasal 28E ayat 1 serta Pasal 28I ayat 1 dan 4 Undang-Undang Dasar 1945 telah mengunci mati perlindungan kebebasan beragama. Negara, termasuk institusi militer yang dibiayai anggaran publik, memikul tanggung jawab konstitusional mutlak. Hak menjalankan ajaran agama tidak boleh dikurangi atas dalih apa pun di bumi Indonesia.

Upaya konfirmasi mendalam kepada pihak rektorat Universitas Pertahanan sempat menemui jalan buntu akibat prosedur birokrasi internal yang ketat dan tertutup. Hambatan investigasi ini menunjukkan betapa lambannya institusi berseragam merespons kritik eksternal secara terbuka.

Masa depan pendidikan pertahanan nasional kini berada di ambang ujian kredibilitas yang maha penting. Konsistensi implementasi aturan rektorat bukan sekadar urusan sehelai kain penutup kepala di lingkungan barak. Ini tentang bagaimana negara merawat nalar kemajemukan di dalam jantung pertahanan negara tanpa melunturkan semangat disiplin militer. *R101

Lokapala Newsroom
Eksklusif Lokapalanews.id

Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."