Lokapalanews.id | Jakarta – Meja-meja ruang sidang Senayan dipenuhi tumpukan kertas tebal berisi draf regulasi yang bertahun-tahun mandek. Suara ketukan palu sidang seakan beradu dengan desakan publik yang kian bising menagih kepastian hukum bagi para penjarah uang negara.
Berkas-berkas perkara korupsi besar terus menggunung tanpa ujung pengembalian kerugian negara yang tuntas. Sementara itu, harta para koruptor leluasa berpindah tangan sebelum vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap menjatuhkan sanksi.
Di sinilah urgensi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menemukan momentum tertingginya di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat. Regulasi ini bukan sekadar instrumen teknis pemberantasan korupsi, melainkan ujian integritas negara dalam memiskankan para pelaku kejahatan kerah putih yang selama ini kebal hukum.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kini memasang target ketat terkait kelanjutan agenda besar tersebut. Pimpinan komisi memastikan palu sidang pengesahan undang-undang ini akan diketok paling lambat pada rapat paripurna akhir tahun mendatang.
Waktu berjalan kian sempit bagi para legislator di gedung parlemen. Sisa masa sidang efektif tinggal menyisakan delapan pekan setelah dipotong masa reses legislatif yang padat agenda kunjungan konstituen.
Alih-alih melangkah tanpa arah, kerja maraton langsung digeber di paruh akhir masa jabatan komisi hukum. Sebanyak tiga puluh lima kali Rapat Dengar Pendapat Umum telah digelar secara maraton untuk menyerap gelombang aspirasi dari berbagai kalangan.
Tiga kali kunjungan kerja lintas daerah juga dilakukan guna memotret langsung denyut keresahan warga di akar rumput. Ribuan halaman masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat menumpuk rapi di meja panitia kerja.
Padahal, tarik ulur substansi masih menjadi batu sandungan terbesar di ruang-ruang rapat tertutup. Perdebatan sengit berkutat pada penerapan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau yang dikenal luas sebagai non-conviction based asset forfeiture.
Mekanisme tersebut dianggap sangat vital untuk merampas harta haram ketika pelaku kejahatan melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak dapat diadili secara pidana. Di atas kertas, instrumen ini memotong jalur pelarian kekayaan hasil kejahatan secara instan tanpa harus menunggu proses peradilan yang bertele-tele.
Namun, bayang-bayang penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum membayangi penerapan pasal-pasal karet tersebut. Sejumlah kelompok masyarakat sipil khawatir aturan ini berubah menjadi alat kriminalisasi baru bagi warga yang tidak berdaya di hadapan penguasa.
Perdebatan pun merembet pada uji pembuktian terbalik yang memicu kekhawatiran pelanggaran hak asasi manusia. Negara dituntut membuktikan standar awal secara transparan sebelum membebankan pembuktian asal-usul harta kepada pihak yang menguasai aset tersebut.
Perlindungan terhadap pihak ketiga beritikad baik turut menjadi benteng krusial agar harta milik warga yang sah tidak ikut disapu bersih oleh negara. Tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum pun harus disudahi lewat batasan tugas yang tegas agar tidak melahirkan kekacauan baru di lapangan.
Upaya konfirmasi mendalam kepada sejumlah faksi parlemen sempat terhalang agenda rapat tertutup yang sangat ketat. Hambatan akses informasi ini memperlihatkan betapa alotnya kompromi politik di balik draf final undang-undang yang dinantikan publik tersebut.
Bulan Desember dua ribu dua puluh enam menjadi batas akhir pembuktian komitmen politik para pemangku kekuasaan di Senayan. Gelanggang pertarungan sesungguhnya kini bergeser dari ruang-ruang seminar menuju bilik paripurna untuk menentukan nasib pemberantasan korupsi di negeri ini. *R101






