--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Imigrasi Denpasar Buru Dua WNA Israel

Petugas Imigrasi Denpasar melakukan penyelidikan kasus pengusiran WNA di Bali pada Jumat (21/8/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Kantor Imigrasi Denpasar memasukkan dua warga negara asing kelahiran Israel ke daftar pencarian keimigrasian di Bali pada Jumat guna menindaklanjuti insiden pengusiran yang viral. Langkah pemantauan dan pemeriksaan intensif tersebut diambil untuk memastikan status hukum serta aktivitas kedua warga asing selama berada di wilayah Indonesia.

Penyelidikan bermula dari penelusuran cepat yang dilakukan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dengan mendatangi langsung lokasi kejadian. Petugas menyasar salah satu pusat kebugaran yang terletak di kawasan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali. Di tempat tersebut, petugas mengumpulkan berbagai bahan keterangan penting terkait insiden pengusiran tiga warga negara asing oleh pihak pengelola gym. Peristiwa perselisihan itu diketahui terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 WITA, dan langsung menyita perhatian publik setelah rekaman videonya beredar luas.

Berdasarkan pemeriksaan mendalam pada sistem perlintasan keimigrasian, petugas berhasil mengidentifikasi identitas dua dari tiga warga asing yang terlibat. Warga negara asing pertama yang tercatat berinisial IB berusia 23 tahun merupakan individu kelahiran Israel yang menggunakan paspor Bulgaria. Berdasarkan data keimigrasian resmi, IB masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 dengan memanfaatkan fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan.

Sementara itu, warga negara asing kedua yang diidentifikasi berinisial YBH berusia 22 tahun merupakan individu kelahiran Israel pemegang paspor Rumania. Berdasarkan catatan sistem perlintasan keimigrasian, YBH tercatat tiba di Tanah Air pada tanggal yang sama menggunakan fasilitas Visa Kunjungan reguler. Keberadaan kedua WNA dengan paspor kewarganegaraan berbeda dari tempat kelahiran ini kini berada di bawah pengawasan ketat.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti menyatakan bahwa pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan awal terkait potensi pelanggaran hukum yang dilakukan. Proses pemeriksaan dan pengumpulan keterangan masih berlangsung secara intensif terhadap pemilik pusat kebugaran serta kedua warga negara asing bersangkutan. Penentuan bentuk sanksi atau tindakan keimigrasian selanjutnya akan diputuskan secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan akhir serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *R103

Baca juga:  Minta Maaf Saja
Lokapala Newsroom
Eksklusif Lokapalanews.id

Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."