Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Pariwisata memperkuat standar keselamatan wisata bahari melalui pelatihan peningkatan keterampilan sumber daya manusia di delapan provinsi secara bertahap sejak Juni hingga Juli 2026. Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kementerian Pariwisata, Martini Mohamad Paham, menyatakan bahwa penguatan kapasitas tersebut menjadi investasi penting guna meningkatkan daya saing destinasi. Menurutnya, potensi besar wisata bahari harus didukung tenaga profesional yang memahami aspek keselamatan serta mampu mengantisipasi risiko secara tepat.
Program Tugas Pembantuan Tahun 2026 ini mencakup wilayah Bengkulu, Jawa Tengah, Papua, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, Maluku Utara, dan Sulawesi Tengah. Setiap provinsi melibatkan sekitar 30 peserta yang terdiri atas pengelola destinasi wisata bahari, Kelompok Sadar Wisata, pemandu wisata, pelaku usaha pariwisata, masyarakat pesisir, dan pemangku kepentingan. Pelatihan menghadirkan narasumber dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta Balawista Indonesia.
Peserta mendapatkan materi identifikasi potensi bahaya, pemanfaatan informasi cuaca, prosedur tanggap darurat, teknik penyelamatan dasar, hingga simulasi penanganan kondisi darurat di lapangan. Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas Masyarakat Kementerian Pariwisata, Ika Kusuma Permana Sari, menjelaskan bahwa pembangunan destinasi aman membutuhkan sumber daya manusia yang siap menghadapi berbagai situasi nyata. Program ini merupakan bagian dari Peningkatan Kapasitas Masyarakat yang secara keseluruhan ditargetkan menjangkau 38 provinsi di Indonesia.
Sejumlah peserta merasakan langsung manfaat dari pembekalan yang diberikan selama kegiatan berlangsung di daerah masing-masing. Nurul dari Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Bengkulu mengaku memperoleh rasa percaya diri yang lebih tinggi dalam melayani wisatawan. Senada dengan itu, Vernando dari Kelompok Sadar Wisata Kepulauan Riau menilai materi tersebut sangat relevan untuk memperkuat standar pelayanan dan kesiapan menghadapi kondisi darurat. *R105






