Lokapalanews.id | Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae meminta perbankan memblokir 36.735 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Dian dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2026. Jumlah rekening yang diblokir tersebut meningkat dari data sebelumnya yang tercatat sebanyak 36.191 rekening berdasarkan informasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Selain pemblokiran, OJK juga menginstruksikan perbankan untuk menutup rekening lain yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan dengan pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam perjudian daring.
OJK turut meminta pihak bank melakukan enhanced due diligence atau pemeriksaan mendalam terhadap identitas nasabah, sumber dana, serta pola transaksi guna mendeteksi aktivitas keuangan yang mencurigakan. Langkah penguatan koordinasi lintas sektor juga dilakukan melalui penyelenggaraan OJK Banking Forum 2026 bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta industri perbankan nasional pada 14 Juli 2026 untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan. *R102






