Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mempertegas batas tipis antara keputusan bisnis dan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan doktrin Business Judgement Rule tidak lagi bisa menjadi perisai bagi direksi yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara. Peringatan keras ini dilontarkan di hadapan jajaran pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia serta ratusan mitra vendor dalam acara Vendor Gathering di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Selama ini, Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas sering kali menjadi berlindung nyaman bagi para petinggi korporasi negara. Namun, KPK kini memastikan doktrin tersebut otomatis gugur begitu aroma suap atau penyalahgunaan wewenang mulai tercium di balik meja keputusan. Dalam forum bertajuk Integrity in Partnership, Tanak mengingatkan bahwa setiap langkah direksi harus selalu berpijak pada prinsip kehati-hatian, loyalitas kepada perusahaan, dan standar kepatuhan yang tinggi. Ia menekankan bahwa efisiensi kinerja tidak boleh menjadi alasan untuk menghalalkan segala cara dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Peringatan ini bukan tanpa alasan, mengingat perputaran uang di sektor perbankan pelat merah sangatlah masif. Sepanjang 2025 saja, BRI tercatat menjalankan lebih dari 1.000 proses pengadaan yang melibatkan sedikitnya 570 vendor dari 15 bidang usaha berbeda. Direktur Utama BRI Hery Gunardi menyadari betul kerentanan ini. Di hadapan para mitra, ia menekankan bahwa skala proyek tidak pernah menjadi tolok ukur, melainkan integritas dan transparansi proseslah yang menjadi penentu utama agar mesin pertumbuhan ekonomi tidak macet oleh praktik culas.
Budaya korupsi di lingkungan BUMN sering kali berakar dari pola tone from the top, di mana penyimpangan di tingkat atas akan menular ke bawah. Hery menyebut bahwa integritas harus ditanamkan sebagai fondasi, bukan sekadar pelengkap kebijakan administratif semata. KPK pun menuntut agar komitmen ini tidak hanya berhenti pada pernyataan lisan di ruang rapat, melainkan meresap ke dalam perilaku sehari-hari setiap pegawai hingga rekanan di lapangan. Setiap vendor kini dituntut memiliki kesadaran hukum yang sama agar tidak terjebak dalam pusaran pidana yang berisiko menyeret mereka ke kursi pesakitan.
Upaya KPK mempersempit ruang gerak ini sebenarnya adalah pertaruhan nasib aset negara yang dikelola BUMN. Jika sistem pengawasan ini benar-benar berjalan, maka celah bagi oknum-oknum yang bermain dengan anggaran akan semakin menyempit. Ke depan, tata kelola perusahaan yang transparan akan menjadi satu-satunya jaminan bagi kelangsungan bisnis BUMN di tengah gempuran tantangan ekonomi global. Tanpa komitmen tegas dari seluruh pihak, dari pucuk pimpinan hingga vendor terkecil, integritas hanya akan menjadi jargon yang kering dan tidak memiliki taring di hadapan hukum. *R102







