Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mendesak pemerintah segera membentuk lembaga khusus yang profesional untuk menangani tata kelola aset hasil sitaan dan rampasan negara. Urgensi ini muncul akibat banyaknya aset bernilai fantastis, mulai dari perkebunan sawit hingga tambang, yang nilainya justru merosot atau raib setelah disita negara.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Benny dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama para akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (6/4/2026). Benny menilai persoalan mendasar dalam pemberantasan korupsi saat ini bukan lagi sekadar ketiadaan regulasi, melainkan buruknya manajemen pasca-eksekusi aset.
Politisi Fraksi Partai Demokrat ini mengungkapkan kegelisahannya atas nasib aset-aset strategis seperti puluhan ribu hektare lahan sawit, izin tambang nikel, hingga batu bara yang telah dirampas namun tidak memberikan kontribusi optimal bagi kas negara. Menurutnya, seringkali keberadaan aset tersebut menjadi tidak jelas keberlanjutannya setelah berpindah tangan ke otoritas negara.
Benny menekankan bahwa lembaga baru ini harus memiliki posisi yang independen, netral, dan tidak berada di bawah naungan institusi penegak hukum manapun. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan serta memastikan bahwa fokus utama lembaga tersebut adalah pada pemeliharaan dan peningkatan nilai ekonomi aset yang disita.
“Kita perlu badan khusus yang profesional, independen, dan netral untuk mengelola aset-aset ini. Bukan penegak hukum yang mengelola,” tegas Benny di hadapan peserta rapat.
Lebih lanjut, ia menuntut adanya transparansi total dalam mekanisme pengelolaan aset. Lembaga ini nantinya wajib bekerja secara akuntabel, dapat diuji oleh publik, serta harus melalui proses audit ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menutup celah potensi penyimpangan atau korupsi baru di internal pengelola.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah momentum pengelolaan yang harus dimulai sejak tahap penyitaan awal, bukan menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Benny berpendapat bahwa pembiaran aset tanpa pengelolaan profesional sejak dini hanya akan membuat nilai ekonomi barang tersebut jatuh dan merugikan negara.
Ia mencontohkan komoditas hasil tambang yang jika dibiarkan tanpa manajemen yang baik akan mengalami penurunan kualitas atau bahkan hilang akibat lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset yang tengah digodok harus mampu menjadi solusi konkret atas masalah teknis di lapangan, bukan sekadar menjadi tumpukan norma hukum baru.
Benny berharap regulasi yang sedang disusun ini tidak hanya tajam secara teori namun tumpul pada tahap implementasi. Pengelolaan yang profesional sejak dini diharapkan dapat menyelamatkan kekayaan negara dalam jumlah besar dan memberikan kepastian hukum serta manfaat ekonomi yang nyata bagi rakyat.
Gagasan pembentukan badan khusus ini diharapkan menjadi jawaban atas keraguan publik mengenai transparansi aset-aset koruptor yang selama ini disita. Dengan adanya manajemen yang satu pintu dan profesional, negara diproyeksikan dapat mengamankan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) secara lebih signifikan dari hasil rampasan tindak pidana. *R103






