--- / --- 00:00 WITA

Menjaga Keadilan Lewat Satu Tafsir KUHAP yang Konsisten

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati saat memberikan sambutan pada peluncuran Buku Anotasi KUHAP di Pustakaloka DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Lokapalanews.id | Jakarta – Reformasi hukum nasional kini memasuki babak baru dengan hadirnya Buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang resmi diluncurkan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2027. Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum bukan lagi ditentukan oleh banyaknya regulasi yang lahir, melainkan sejauh mana norma tersebut diterapkan secara seragam di lapangan. Kehadiran buku ini menjadi jawaban atas kerumitan penafsiran pasal-pasal pidana yang selama ini kerap menimbulkan disparitas dalam praktik peradilan.

Ketimpangan dalam praktik penegakan hukum sering kali bermula dari perbedaan cara pandang aparat terhadap satu pasal yang sama. Sari Yuliati menegaskan bahwa buku anotasi ini dirancang bukan sekadar sebagai pelengkap pustaka, melainkan kompas yang memuat landasan filosofis, historis, serta yuridis dari setiap norma dalam KUHAP. Dengan adanya panduan terpadu ini, diharapkan hakim, jaksa, hingga advokat memiliki satu persepsi yang utuh. Sinkronisasi pemahaman ini dianggap mutlak demi menjaga keseimbangan antara wewenang negara dalam menindak dan perlindungan hak konstitusional warga negara agar tidak tercederai oleh interpretasi yang liar.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Buku ini diharapkan dapat memangkas celah penafsiran yang selama ini menjadi celah bagi ketidakadilan di ruang sidang. Penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan transparan memang menjadi mandat utama konstitusi, namun tanpa keseragaman pemahaman, idealisme tersebut hanyalah jargon di atas kertas. Melalui anotasi yang mendalam, setiap pasal dipreteli maknanya agar praktik penegakan hukum tidak lagi berjalan sendiri-sendiri atau terjebak dalam ego sektoral yang merugikan pencari keadilan.

Dunia hukum kini sedang berpacu dengan kecepatan inovasi teknologi yang melahirkan jenis kejahatan baru di luar nalar hukum konvensional. Ancaman dari kecerdasan artifisial, kejahatan siber, tindak pidana ekonomi lintas negara, hingga perdagangan orang memaksa sistem hukum acara pidana untuk lebih lincah beradaptasi. Sari mengingatkan bahwa segala bentuk adaptasi teknologi tetap wajib berlandaskan pada prinsip perlindungan hak asasi manusia dan due process of law. Hukum tidak boleh menjadi alat yang tumpul saat menghadapi kejahatan canggih, namun tetap harus menjadi perisai bagi hak-hak dasar warga negara.

Baca juga:  IHSG Ambruk dan Petinggi OJK Mundur, DPR Soroti Masalah Struktural

Tantangan ke depan adalah bagaimana mengintegrasikan semangat anotasi ini ke dalam budaya penegakan hukum yang lebih modern dan manusiawi. Reformasi hukum bukan sekadar mengubah teks undang-undang, tetapi mengubah perilaku aparat dalam memandang keadilan sebagai orientasi akhir. Jika implementasi KUHAP ini konsisten dan berpijak pada rasa keadilan masyarakat, maka kepercayaan publik yang selama ini terkikis diharapkan dapat pulih kembali. Hukum akan tetap menjadi panglima selama para penegaknya sepakat pada satu komitmen yang sama. *R103

👁️ 5.963 pembaca
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."