--- / --- 00:00 WITA
Narasi  

Celah Hukum Terlarang

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat memberikan pernyataan terkait kasus kekerasan berbasis gender di Jakarta, Sabtu (27/06/2026).

Lokapalanews.id | Ada cerita menarik dari ruang sidang dan meja-meja diskusi hukum kita minggu ini. Soal kekerasan berbasis gender yang bikin elus dada. Saking ekstremnya, sampai ada korban yang disekap bertahun-tahun hingga mengalami disabilitas permanen.

Saya membaca pernyataan Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi XIII DPR RI, dengan seksama. Dia tampak gelisah. Bukan cuma soal kejamnya pelaku yang bernama Taufik Hidayat itu, tapi soal cara kita memandang hukumnya.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Saya tanya dalam hati, kenapa urusan seserius ini malah jadi ajang debat teori? Rupanya, ada kritik keras yang dilontarkan Rieke kepada Komnas Perempuan. Khususnya kepada salah satu komisionernya, Sondang Frishka Simanjuntak.

Katanya, ada kekeliruan mendasar dalam cara Komnas Perempuan membedah kasus ini. Mereka menyandarkan perkara pada Convention Against Torture atau CAT. Rieke menangkap sinyal bahaya di sana.

“Saya menilai argumentasi tersebut kurang tepat secara doktrin hukum materiil,” begitu tegasnya. Saya pun mencoba membedah logika Rieke. Ternyata, CAT itu punya syarat khusus.

Pasal 1 CAT mengharuskan tindakan penyiksaan dilakukan oleh atau atas persetujuan pejabat publik. Lha, kalau pelakunya warga sipil seperti Taufik, terus dipaksakan pakai CAT, apa yang terjadi?

Repotnya, itu bisa jadi blunder besar. Pengacara pelaku bisa girang bukan main. Mereka punya celah hukum atau loophole untuk membatalkan dakwaan karena dianggap salah menerapkan hukum internasional.

He he, jangan sampai niat membela korban malah membuat pelaku melenggang bebas karena kesalahan teknis. Itu namanya menolong sambil menjerumuskan.

Rieke menyarankan agar kita kembali ke jalur yang benar. Gunakan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau CEDAW. Ini landasan kita sejak ratifikasi UU Nomor 7 Tahun 1984.

Dari sana, lahirlah UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual alias UU TPKS dan KUHP Baru. Itu rumah yang pas buat kasus ini. Bukan malah nyasar ke hutan belantara hukum yang tak relevan.

Baca juga:  Ketangguhan di Balik Sisa Lumpur: Saat Ibu Menjadi Jangkar Pemulihan Aceh

Saya setuju dengan desakan Rieke kepada polisi dan jaksa. Jangan ragu. Susun dakwaan kumulatif dan berlapis. Pakai pasal penganiayaan berat berencana dalam KUHP, sandingkan dengan kekerasan seksual fisik berat di UU TPKS.

Kalau dakwaannya berlapis, pelaku bisa dijerat dari segala penjuru. Korban pun bisa mendapat perlindungan maksimal. Itu baru namanya penegakan hukum yang punya taring.

Lalu, bagaimana dengan nasib korban yang sudah menderita fisik dan mental? Rieke mendesak Komnas Perempuan segera memulihkan presisi dokumen akademiknya. Narasi hukum harus segera digeser ke kerangka CEDAW.

Lebih dari itu, aset pelaku harus jadi perhatian. Sita semuanya. Gunakan untuk restitusi finansial dan medis bagi korban. Jangan biarkan pelaku hidup tenang sementara korbannya hancur lebur.

Satu lagi yang paling penting: tutup pintu rapat-rapat untuk restorative justice. Jangan ada istilah damai dalam kekerasan ekstrem seperti ini. Tidak ada ruang kompromi bagi perbuatan yang mematikan kemanusiaan.

Rieke sangat tegas soal ini. Segala upaya penyelesaian di luar pengadilan harus dihentikan. Derajat kekerasannya sudah kelewat batas, tak masuk akal kalau diselesaikan dengan kata maaf atau sepiring rujak.

Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal. Jangan sampai aparat masuk angin. Kita harus memastikan rasa keadilan yang utuh benar-benar sampai ke tangan korban.

“Indonesia, mari kita beri dukungan kepada aparat penegak hukum untuk tidak berkompromi demi keadilan publik,” pungkas Rieke. Saya pun hanya bisa mengangguk setuju.

Mungkin kita terlalu sering terjebak dalam perdebatan teori yang rumit, sampai lupa bahwa keadilan adalah soal nasib manusia yang nyata.

Siapa yang lebih takut pada hukum, si pelaku atau sistemnya yang sering salah langkah? *yas

👁️ 5.786 pembaca
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."