Lokapalanews.id | Pontianak – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memusnahkan 20.932 kilogram bawang impor ilegal asal Malaysia di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Kamis, 21 Mei 2026.
Bawang sitaan tersebut masuk ke Indonesia lewat jalur tikus perbatasan. Komoditas yang dihancurkan terdiri atas 9.680 kilogram bawang putih, 7.340 kilogram bawang bombai, 2.193 kilogram bawang merah, dan 1.719 kilogram bawang beri.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Komisaris Besar Derry Agung Wijaya mengatakan penindakan ini merupakan komitmen kepolisian menjaga tata niaga sehat. Petugas memusnahkan seluruh barang bukti karena komoditas itu mudah rusak dan berisiko mengganggu kesehatan masyarakat.
Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan membongkar kasus ini setelah memeriksa dua gudang penyimpanan. Pelaku diduga menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama satu tahun dengan pasokan delapan ton bawang per minggu. Perputaran uang dari bisnis ini diperkirakan mencapai Rp24,96 miliar per tahun.
Polri menjerat pelaku dengan pasal berlapis tentang hortikultura, perdagangan, karantina hewan dan tumbuhan, perlindungan konsumen, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Aparat kini memperketat pengawasan jalur perbatasan untuk mencegah masuknya barang tanpa dokumen resmi.
Pemusnahan ini disaksikan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Agus Sahat Lumban Gaol dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan. Perwakilan Bea Cukai, Badan Karantina Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup, serta Polda Kalimantan Barat juga hadir di lokasi. *R103






