--- / --- 00:00 WITA

Menkomdigi Bantah Perjanjian Dagang AS Atur Transfer Data

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan penjelasan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Lokapalanews.id | Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak mencakup transfer data kependudukan nasional kepada pemerintah negara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Meutya Hafid saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026. Langkah ini merespons isu yang beredar mengenai penyerahan data kependudukan Indonesia.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Meutya Hafid mengatakan informasi tentang kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade atau ART tersebut mengatur perpindahan data kependudukan ke Amerika Serikat adalah sama sekali tidak betul. Menurut dia, kesepakatan itu hanya mengatur tata kelola aliran data berkaitan dengan aktivitas perdagangan digital.

Lingkup pada pasal 3.2 secara spesifik mengelola aliran data untuk ekosistem digital. Indonesia diminta memberikan kepastian mekanisme transfer data pribadi ke Amerika Serikat melalui pengakuan kesetaraan standar perlindungan data.

Proses transfer data tersebut tetap wajib mematuhi ketentuan hukum nasional melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Berdasarkan aturan itu, transfer data ke luar negeri hanya bisa terlaksana jika negara tujuan memiliki tingkat perlindungan setara.

Penilaian tingkat perlindungan data bakal dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang kini tengah dibentuk. Pengakuan tingkat perlindungan Amerika Serikat harus melewati prosedur penilaian matang sesuai dengan prinsip regulasi yang berlaku.

Mekanisme ini juga mengatur kewajiban pengendali data menyediakan perlindungan memadai lewat komitmen kontraktual. Pemilik data juga wajib memberikan persetujuan eksplisit setelah memperoleh informasi jelas mengenai potensi risiko perpindahan data pribadi. *R101