Lokapalanews.id | Membayangkan kampus adalah membayangkan sebuah menara gading tempat intelektualitas dirayakan dan masa depan dirajut. Namun, bagi sebagian mahasiswa, realitasnya jauh dari romantis. Di balik dinding ruang kelas yang dingin atau lorong laboratorium yang sepi, tersimpan kecemasan yang akut. Ada ribuan mahasiswa yang berangkat kuliah setiap pagi dengan perasaan waswas, bukan karena ujian yang sulit, melainkan karena mereka harus berhadapan dengan sistem yang sering kali gagal melindungi mereka dari predator yang bersembunyi di balik jubah akademik. Kita sedang membicarakan sebuah paradoks: tempat yang seharusnya paling cerdas di negeri ini justru menjadi salah satu tempat paling gagap dalam menangani luka kemanusiaan. Bayangkan saja, jika satu dari empat perempuan yang Anda temui di jalan setara dengan populasi satu gerbong kereta commuter line yang penuh sesak, itulah gambaran statistik perempuan yang pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual menurut data nasional terbaru.
Di level perguruan tinggi, situasinya jauh lebih menyesakkan karena adanya selubung yang disebut relasi kuasa. Angka 77 persen dosen yang mengakui adanya kekerasan seksual di kampus bukan sekadar statistik di atas kertas; itu adalah pengakuan bahwa mayoritas ekosistem pendidikan kita sedang tidak baik-baik saja. Namun, kenapa 63 persen dari kasus-kasus tersebut menguap begitu saja ke udara? Inilah yang disebut fenomena gunung es yang puncaknya baru saja disentuh oleh kebijakan pemerintah melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Mekanisme ini sebenarnya bekerja sebagai “katup penyelamat” bagi sistem birokrasi kampus yang selama ini cenderung defensif dan tertutup. Satgas ini bukan sekadar panitia acara seremonial, melainkan unit taktis yang dirancang untuk memotong rantai birokrasi yang biasanya membuat korban merasa seperti diadili untuk kedua kalinya saat melapor.
Mengapa penguatan Satgas ini baru digenjot secara agresif sekarang? Jawabannya ada pada pergeseran payung hukum dari yang sebelumnya hanya bersifat administratif menjadi pidana lewat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sekarang, kampus tidak bisa lagi menyelesaikan kasus pemerkosaan atau pelecehan hanya dengan sidang etik internal yang ujung-ujungnya berakhir dengan “perdamaian” atau sekadar skorsing satu semester bagi pelaku. Satgas PPKPT yang diperkuat melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 berfungsi sebagai infrastruktur pertama yang harus memastikan bahwa bukti tidak hilang, saksi tidak diintimidasi, dan korban tidak dipaksa bertemu dengan pelakunya dalam satu ruangan. Tanpa mesin pelindung ini, mahasiswa yang menjadi korban ibarat harus melawan raksasa dengan tangan kosong; mereka berhadapan dengan dosen pembimbing yang menentukan kelulusan atau birokrat kampus yang menjaga citra institusi lebih dari nyawa mahasiswanya.
Jika kita melihat efek dominonya ke depan, keberadaan Satgas yang fungsional akan langsung mengubah “piring nasi” intelektual para mahasiswa. Ketika seorang mahasiswa merasa tidak aman, energi otaknya tidak lagi digunakan untuk inovasi atau riset, melainkan habis untuk mekanisme bertahan hidup (survival mode). Bayangkan kehilangan potensi satu generasi ilmuwan hanya karena mereka putus kuliah akibat trauma yang tidak tertangani. Sebaliknya, jika sistem perlindungan ini bekerja, biaya sosial dan ekonomi yang harus ditanggung negara akibat depresi atau hilangnya produktivitas korban bisa ditekan drastis. Bagi mahasiswa, ini soal kepastian bahwa biaya semesteran yang mereka bayar juga mencakup jaminan keamanan jiwa. Bagi orang tua, ini adalah ketenangan bahwa anak mereka tidak sedang dikirim ke “hutan rimba” yang berbahaya berkedok institusi pendidikan.
Namun, kita juga harus tetap waspada terhadap potensi formalitas belaka. Satgas tanpa dukungan anggaran, ruang fisik yang rahasia, dan sumber daya manusia yang terlatih secara psikologis hanya akan menjadi papan nama di pintu kantor yang selalu terkunci. Siapa yang paling diuntungkan jika Satgas ini hanya kuat di atas kertas? Tentu saja para pelaku yang berlindung di balik jabatan tinggi. Mereka tahu bahwa selama mekanisme pelaporan tetap rumit dan tidak memihak korban, mereka tetap aman. Maka, tantangan sesungguhnya bagi setiap rektor saat ini bukan lagi sekadar mengejar akreditasi internasional, melainkan memastikan bahwa tidak ada satu pun mahasiswanya yang harus menangis sendirian di pojok perpustakaan karena tidak tahu harus melapor ke mana. Keberpihakan pada korban harus menjadi budaya baru, bukan sekadar SOP yang kaku.
Pada akhirnya, kita sedang menuju sebuah peradaban di mana integritas akademik tidak lagi diukur dari banyaknya jurnal yang terbit, tapi dari seberapa berani sebuah kampus membela mereka yang paling rentan di lingkungannya. Satgas PPKPT adalah ujian nyali bagi para pemimpin universitas: apakah mereka akan tetap menjaga “nama baik” kampus yang semu, atau berani membedah borok demi kesembuhan yang hakiki? Kita tidak butuh kampus yang hanya menghasilkan orang-orang pintar, kita butuh kampus yang melahirkan manusia-manusia yang memiliki empati dan rasa keadilan. Pertanyaan besarnya, ketika kelak ada seorang mahasiswi mengetuk pintu Satgas dengan tangan gemetar, apakah sistem yang kita bangun hari ini sudah cukup kuat untuk mendekapnya dan berkata, “Kamu aman di sini”? *yas






