Lokapalanews.id | Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia tidak berkaitan langsung dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Menurut Hetifah, kedua kebijakan tersebut memiliki dasar hukum serta mekanisme penyusunan yang berbeda. RUU Sisdiknas merupakan inisiatif DPR yang mengatur kebijakan makro pendidikan, sedangkan pembentukan Universitas Republik Indonesia lahir dari kebijakan eksekutif tanpa melalui mekanisme legislasi di parlemen.
Komisi X belum dapat memastikan apakah pendirian institusi tersebut telah terintegrasi ke dalam desain besar pembangunan pendidikan nasional. Oleh karena itu, sinkronisasi antara kebijakan pemerintah dan regulasi nasional masih harus dipastikan melalui pembahasan lanjutan.
Politisi Partai Golkar dari daerah pemilihan Kalimantan Timur itu menilai koordinasi yang baik diperlukan agar setiap kebijakan strategis berjalan secara terpadu serta memiliki kepastian hukum. *R104






