--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Jerat UU TPKS Menanti Predator Seksual di Pondok Pesantren

Searah jarum jam: Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq.

Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan pemberatan hukuman terhadap AS (51), pimpinan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, yang diduga mencabuli puluhan santriwati. Penggunaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dinilai menjadi instrumen hukum paling tepat untuk menjerat pelaku secara maksimal.

Kasus yang mengguncang publik ini mengungkap fakta kelam mengenai eksploitasi relasi kuasa antara guru dan murid. Berdasarkan Pasal 15 UU TPKS, pelaku yang berstatus sebagai pendidik atau tokoh agama dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ancaman hukuman maksimal. Hal ini dikarenakan posisi pelaku yang seharusnya menjadi pelindung, justru beralih fungsi menjadi predator bagi para santrinya.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Maman, yang akrab disapa Kiai Maman, menegaskan bahwa kejahatan seksual di lingkungan pendidikan adalah fenomena gunung es yang harus diselesaikan hingga ke akarnya. Selain di Pati, laporan serupa juga muncul dari wilayah Ciawi, Bogor, di mana 17 santri laki-laki diduga menjadi korban pencabulan oleh oknum pengajar. Tren memprihatinkan ini memicu desakan agar negara segera melakukan audit sistemik terhadap seluruh lembaga pendidikan berasrama.

“Ini kejahatan serius, bukan sekadar pelanggaran moral. Pencabulan terhadap santriwati adalah kejahatan seksual kategori berat karena ada relasi kuasa khusus. Tidak boleh ada kompromi, mediasi, atau istilah penyelesaian internal dalam kasus ini,” tegas Kiai Maman di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.

Proses hukum terhadap AS sendiri sempat diwarnai drama pelarian. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pimpinan pesantren tersebut sempat kabur ke Wonogiri dengan dalih berziarah sebelum akhirnya berhasil diringkus polisi. Tekanan psikologis berupa intimidasi terhadap korban dan keluarganya juga menjadi catatan merah dalam proses pengungkapan kasus ini.

Baca juga:  Densus 88 Ingatkan Risiko Keamanan Digital dalam Pemanfaatan Gawai

Senada dengan Maman, Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding menyatakan bahwa kasus ini merupakan tamparan keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia. Sudding menyoroti fakta bahwa sebagian besar korban berasal dari keluarga kurang mampu dan anak yatim piatu yang sangat rentan terhadap ancaman dikeluarkan dari sekolah jika berani melapor.

DPR RI kini tengah merancang pemanggilan terhadap kementerian terkait untuk membahas solusi darurat kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menekankan pentingnya early warning system dan mekanisme pelaporan yang aman bagi peserta didik tanpa harus merasa terancam oleh otoritas pengelola lembaga.

Langkah tegas juga mulai diambil oleh Kementerian Agama dengan menghentikan sementara operasional lembaga yang bermasalah. Kendati demikian, para legislator sepakat bahwa tujuan utama bukanlah sekadar menutup institusi, melainkan pembersihan total dari oknum serta restrukturisasi sistem pengasuhan demi menjamin rasa aman bagi anak-anak bangsa yang tengah menimba ilmu. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."