Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan aset rampasan hasil tindak pidana korupsi senilai Rp20,2 miliar kepada Kejaksaan Agung melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan untuk memperkuat pemulihan kerugian keuangan negara serta optimalisasi pelayanan publik.
Langkah strategis ini dilakukan di Aula Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, sebagai bagian dari komitmen antarlembaga penegak hukum dalam memastikan hasil rampasan tidak sekadar menjadi angka di atas kertas. Penyerahan aset tersebut menjadi bukti konkret bahwa hilirisasi penegakan hukum kini berfokus pada pengembalian kekayaan negara yang sempat dijarah oleh para koruptor.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dilansir InfoPublik.id menjelaskan bahwa paradigma pemberantasan korupsi saat ini telah bergeser untuk menempatkan pemulihan aset sebagai instrumen utama. Menurutnya, keberhasilan sebuah kasus korupsi tidak lagi hanya diukur dari beratnya vonis penjara yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa, melainkan sejauh mana aset hasil kejahatan tersebut bisa direbut kembali dan dimanfaatkan oleh negara.
Sinergi antara KPK dan Kejaksaan Agung dianggap menjadi kunci agar aset-aset yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht tidak terbengkalai atau mengalami penurunan nilai. Dengan dialihkannya aset ini menjadi status penggunaan bagi instansi negara, biaya pemeliharaan yang selama ini membebani anggaran bisa ditekan, sementara fungsinya langsung dirasakan oleh institusi penerima.
Dalam rinciannya, aset yang diserahkan terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah strategis di Indonesia. Salah satu yang paling menonjol adalah aset senilai Rp11,13 miliar yang berlokasi di Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Lahan dan bangunan ini merupakan hasil rampasan dari perkara perpajakan yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji.
Selain di Yogyakarta, KPK juga menyerahkan aset di wilayah Jawa Timur, tepatnya di Kecamatan Gubeng, Surabaya. Aset senilai Rp6,13 miliar tersebut merupakan sitaan dari perkara korupsi dengan terpidana Budi Setiawan. Penyerahan aset di lokasi premium seperti Surabaya diharapkan dapat mendukung kebutuhan sarana dan prasarana operasional Kejaksaan di daerah tersebut.
Daftar aset yang beralih status ini juga mencakup properti di Kabupaten Probolinggo. Dua bidang tanah yang masing-masing berlokasi di Kecamatan Kedopok senilai Rp1,27 miliar dan Kecamatan Kraksaan senilai Rp1,66 miliar turut diserahkan. Keduanya merupakan hasil rampasan dari perkara korupsi yang melibatkan mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, beserta suaminya, Hasan Aminudin.
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi kolaborasi erat yang dibangun oleh KPK. Baginya, pemanfaatan aset rampasan ini adalah amanah besar yang harus dikelola secara akuntabel. Kejaksaan berkomitmen untuk menggunakan fasilitas tersebut guna mendukung efektivitas kelembagaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di lapangan.
Proses administrasi melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan atau PSP ini dinilai lebih efisien dibandingkan melalui jalur lelang yang terkadang memakan waktu lama dan dihantui risiko penurunan harga pasar. Dengan PSP, aset-aset yang sebelumnya merupakan simbol kejahatan kini bertransformasi menjadi modal kerja bagi aparat penegak hukum untuk melayani masyarakat.
Ke depan, koordinasi intensif antara lembaga antirasuah dan Korps Adhyaksa diprediksi akan semakin masif, terutama dalam memburu aset-aset di luar negeri yang tersembunyi. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang lebih tajam bagi para pelaku kerah putih sekaligus memastikan setiap rupiah yang dikorupsi dapat kembali ke kas negara untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan umum. *R103






