--- / --- 00:00 WITA

DPR Desak Pembentukan UU Pengendalian Air Keras

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah saat memberikan keterangan mengenai urgensi regulasi zat berbahaya di Gedung Nusantara, Jakarta.

Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendorong pembentukan undang-undang khusus yang mengatur pengendalian zat berbahaya guna menekan angka penyalahgunaan air keras di Indonesia. Desakan ini muncul menyusul maraknya kasus kejahatan penyiraman zat asam yang menyasar berbagai kalangan, mulai dari perempuan dalam konflik domestik, pelajar, hingga aktivis hak asasi manusia.

Celah hukum yang ada saat ini dinilai belum memadai untuk mencegah jatuhnya bahan kimia berbahaya ke tangan yang salah. Pria yang akrab disapa Gus Abduh ini menyoroti bahwa regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025, masih terbatas pada aspek distribusi dan perdagangan di tingkat hulu. Sementara itu, pengawasan di tingkat hilir atau konsumen akhir masih sangat longgar.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Abdullah menegaskan bahwa sistem pembelian zat berbahaya harus bertransformasi menjadi lebih akuntabel dan dapat ditelusuri. Ia mengusulkan penerapan mekanisme digital yang mencatat identitas lengkap pembeli beserta tujuan penggunaan zat tersebut secara spesifik. Langkah ini dianggap krusial agar setiap liter air keras yang beredar di masyarakat dapat dipantau distribusinya secara transparan.

Selain fokus pada pencegahan, politisi Fraksi PKB ini menyuarakan keprihatinannya terhadap minimnya perlindungan bagi para korban. Dampak serangan air keras bersifat permanen dan menghancurkan, mulai dari kerusakan penglihatan hingga cacat kulit yang ekstrem. Selama ini, banyak korban yang harus berjuang sendiri tanpa mendapatkan kompensasi atau akses pemulihan medis dan psikis yang layak dari negara.

Abdullah yang juga merupakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merujuk pada kesuksesan beberapa negara seperti Bangladesh dan Inggris. Negara-negara tersebut telah memiliki undang-undang khusus yang terbukti efektif menurunkan angka kasus penyiraman air keras secara signifikan. Regulasi yang ketat di negara-negara tersebut dibarengi dengan penegakan hukum yang kuat terhadap para pelaku kejahatan kimia.

Baca juga:  Aceh Kritis, Anggota DPR Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Bencana Nasional

Indonesia dinilai perlu segera mengadopsi langkah serupa sebelum jatuh lebih banyak korban. Dengan adanya undang-undang khusus, penegak hukum memiliki payung yang lebih kuat untuk menindak tidak hanya pelaku penyiraman, tetapi juga oknum yang mengedarkan zat berbahaya secara ilegal. Perlindungan terhadap identitas dan masa depan korban juga harus menjadi poin krusial dalam draf regulasi yang diusulkan.

Harapannya, pembentukan undang-undang ini dapat menutup celah hukum yang selama ini dieksploitasi oleh pelaku kriminal. Komitmen DPR dalam mendorong regulasi ini menjadi sinyal penting bahwa negara hadir untuk menjamin keamanan ruang publik dari ancaman zat berbahaya. Pengawasan ketat dari hulu ke hilir diharapkan mampu memutus rantai kejahatan yang merampas hak hidup dan masa depan para korban. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."