--- / --- 00:00 WITA
Narasi  

Asap yang Menjerat

Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin saat memimpin kunjungan kerja di Polda Jawa Barat.

Lokapalanews.id | Saya punya kawan lama. Dia baru saja berhenti merokok tembakau. Katanya demi kesehatan paru-paru. Sekarang, di tangannya selalu ada benda kecil. Bentuknya kotak, mengeluarkan asap tebal. Baunya pun macam-macam. Ada yang aroma stroberi, ada yang vanila.

Kawan saya merasa lebih aman. Dia pikir asap itu hanya uap air. Dia merasa gaya hidupnya lebih modern. Namun, saya melihat ada yang janggal. Ketergantungannya justru makin menjadi-jadi. Di mana pun berada, kepulan asap itu selalu ada.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Rupanya, rasa aman itu semu belaka. Di balik aroma buah yang manis, ada ancaman. Ancaman itu kini sampai ke meja parlemen. Komisi III DPR RI sedang serius membahasnya. Mereka sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Narkotika.

Anggota DPR RI, Safaruddin, baru saja bersuara. Ia baru kembali dari Bandung pekan lalu. Fokusnya adalah potensi penyalahgunaan vape atau rokok elektrik. Kabarnya, aturan ini akan masuk pasal-pasal baru. Isinya tentang pelarangan total atau pengetatan luar biasa.

Saya memahami ada dilema di sana. Vape memang sudah jadi ladang ekonomi. Banyak pelaku UMKM yang hidup dari cairan liquid. Ada ribuan toko yang menggantungkan nasib di sana. Namun, urusan nyawa tidak bisa ditawar.

Logika Safaruddin cukup jernih bagi saya. Jika sudah masuk kategori bahaya, tak ada ampun. UMKM tidak boleh jadi alasan untuk melegalkan bahaya. Perlindungan masyarakat harus berada di barisan paling depan. Kepastian hukum adalah harga mati bagi negara.

Mengapa pemerintah dan DPR tiba-tiba sangat khawatir? Jawabannya ada di tangan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, membuka data mengejutkan. Mereka sudah melakukan uji laboratorium secara masif.

Hasilnya membuat bulu kuduk berdiri. Ditemukan ratusan sampel liquid yang mengandung zat berbahaya. Bukan sekadar nikotin, tapi sudah masuk ranah narkotika. Ada kandungan etomidate yang kini masuk golongan II.

Etomidate sebenarnya adalah obat bius medis. Bayangkan, obat bius dihirup bebas melalui kepulan asap. Dampaknya tentu sangat merusak saraf dan kesadaran. Bahkan, ada sampel yang terbukti mengandung sabu. Ini sudah bukan lagi soal gaya hidup.

BNN menggunakan analogi yang sangat sederhana. Vape saat ini fungsinya mirip dengan bong. Ia menjadi media untuk mengonsumsi zat terlarang. Bedanya, vape terlihat lebih sopan dan modis. Orang tidak akan curiga melihat orang menghisapnya.

Inilah yang disebut sebagai kamuflase kriminalitas. Sesuatu yang terlihat lazim, namun mengandung racun. Jika medianya tidak dilarang, peredaran zatnya sulit dikontrol. Itulah argumen kuat yang dibawa BNN ke DPR.

Baca juga:  Pecundang Mainnya Fitnah

Kita sering kali terjebak pada bungkus luar. Kita pikir teknologi selalu membawa perbaikan kualitas hidup. Padahal, teknologi juga sering dimanfaatkan oleh sindikat. Mereka selalu satu langkah di depan penegak hukum.

Saya melihat perdebatan ini akan sangat panjang. Di satu sisi ada hak ekonomi warga. Di sisi lain ada ancaman kehancuran generasi. Namun, jika pilihannya adalah kesehatan publik, arahnya jelas. Negara tidak boleh kalah oleh asap manis.

RUU Narkotika ini harus menjadi benteng yang kokoh. Jangan sampai ada celah yang tersisa bagi bandar. Kita sudah cukup lelah berperang melawan narkoba konvensional. Jangan ditambah lagi dengan jenis yang kekinian.

Tentu saja, pelarangan butuh kesiapan teknis lapangan. Polisi harus paham cara membedakan cairan yang legal. Atau, jika dilarang total, pengawasannya harus ekstra ketat. Jangan sampai muncul pasar gelap yang lebih liar.

Kawan saya tadi mungkin akan protes keras. Dia merasa haknya untuk “sehat” dengan vape dirampas. Tapi, apakah dia tahu apa isi cairannya? Apakah dia yakin 100 persen itu hanya uap? Ketidaktahuan inilah yang paling berbahaya bagi masyarakat.

Kita butuh regulasi yang tidak setengah hati. Jika memang berisiko tinggi, katakanlah dengan tegas. Jangan biarkan masyarakat berspekulasi dalam ketidakpastian hukum yang lama. Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara.

Mari kita tunggu bagaimana DPR merumuskan aturan ini. Harapannya, masukan dari BNN tidak sekadar jadi catatan. Data laboratorium adalah bukti otentik yang tak terbantahkan. Sains harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan publik.

Dunia memang terus berubah dengan cepatnya. Masalah baru akan selalu muncul seiring perkembangan zaman. Tugas kita adalah tetap waspada pada setiap kepulan. Karena terkadang, sesuatu yang terlihat indah justru mematikan.

Kita tidak ingin masa depan anak cucu hancur. Hancur hanya karena uap beraroma stroberi yang mematikan. Negara harus hadir sebelum semuanya terlambat menjadi parah. Perlindungan masyarakat adalah hukum tertinggi di tanah ini.

Sudah saatnya kita melihat lebih dalam ke tabung. Bukan sekadar melihat tebalnya asap yang keluar darinya. Karena di balik asap itu, mungkin ada jerat. Jerat yang siap menarik kita ke lubang hitam. *yas

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."