--- / --- 00:00 WITA
Narasi  

Utang Warung Kopi

Ilustrasi ruang sidang DPR RI yang lengang saat pembahasan sejumlah rancangan undang-undang.

Lokapalanews.id | Kalau Anda mau buka warung kopi, modalnya jelas. Beli mesin espreso, sewa ruko, beli biji kopi. Kalau rugi, ya modal sendiri yang amblas.

Tapi bagaimana kalau modal itu dipakai untuk nyaleg atau nyalon bupati? Beda jauh.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Di politik kita, modal yang keluar harus kembali. Kalau bisa, plus bunganya.

Makanya, jangan heran kalau mendengar data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) ini. Ngeri-ngeri sedap.

Sejak tahun 2011 sampai 2023, sudah ada 529 anggota legislatif kita yang jadi tersangka korupsi. Itu baru yang di pusat dan daerah yang ketahuan.

Kepala daerah bagaimana? Sama saja. Ada 356 kepala daerah yang terjerat kasus rasuah sepanjang 2010 sampai 2024.

Angka-angka itu bukan cuma statistik. Itu adalah wajah dari mahalnya biaya politik di negeri kita.

Saya sering mengobrol dengan beberapa orang yang paham betul urusan ini. Mengapa mereka korupsi setelah terpilih?

Jawabannya jujur sekali, bahkan sering terungkap di persidangan. Mereka harus bayar utang kampanye.

Sistem pemilu kita sekarang memang bikin dompet jebol. Transparansi pendanaan masih abu-abu, pengawasan lemah, dan pembatasan sumbangan kampanye gampang diakali.

Walhasil, jabatan publik bukan lagi alat untuk melayani warga. Jabatan sudah berubah fungsi menjadi alat pengembalian modal.

Lalu, apa obatnya?

Obatnya ada di Senayan. Namanya RUU Pemilu. Revisi undang-undang ini yang bisa menutup celah dana kampanye transaksional dan memperketat audit keuangan partai.

Tapi, entah kenapa, DPR dan pemerintah seperti tidak buru-buru.

Saya melihat jadwal masa sidang V DPR RI yang bergulir sejak 12 Mei lalu sampai 21 Juli 2026 nanti. RUU Pemilu ternyata absen. Tidak masuk prioritas.

Baca juga:  Negara Ompong

Padahal waktu terus berjalan. September 2026 besok, tahapan awal pemilu berupa penetapan tim seleksi penyelenggara sudah mau dimulai.

Gerah melihat kelambatan ini, Koalisi Masyarakat Sipil akhirnya bersuara lantang. Ada Perludem, Netgrit, ICW, hingga Puskapol UI di sana.

Mereka mendesak agar revisi UU Pemilu segera dibahas secara terbuka dan inklusif. Jangan sembunyi-sembunyi.

Tanpa aturan baru yang lebih galak, pemilu kita hanya akan jadi ritual lima tahunan yang mahal.

Kita akan terus memanen politisi yang sibuk mengembalikan modal, bukan sibuk mengurus rakyat.

Mau sampai kapan? *yas

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."