--- / --- 00:00 WITA

Sekjen DPR: Pagu Rp9,9 Triliun Belum Final Akibat Efisiensi

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.

Lokapalanews.id | Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menegaskan bahwa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp9,9 triliun masih berpotensi mengalami perubahan. Langkah percepatan penyerahan DIPA dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap kebijakan efisiensi belanja pemerintah yang menyasar berbagai sektor operasional parlemen.

Pemangkasan Belanja dan Prioritas Direktif Presiden

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan efisiensi belanja yang akan dialokasikan untuk Prioritas Direktif Presiden. Indra menjelaskan bahwa pemotongan ini mencakup seluruh jenis belanja dengan kisaran 5 hingga 50 persen. Komponen belanja perjalanan dinas menjadi sektor yang terdampak paling signifikan dengan rencana pemangkasan mencapai separuh dari anggaran semula.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Pagu DIPA pasca-efisiensi yang diterima saat ini bukanlah angka final,” ujar Indra di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Desember 2025. Ia menginstruksikan seluruh unit kerja untuk mulai mengurangi ketergantungan pada perjalanan dinas dan beralih memaksimalkan penggunaan teknologi informasi demi efektivitas kerja.

Perbaikan Manajemen dan Disiplin Anggaran

Evaluasi Perencanaan Output

Berdasarkan catatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), manajemen anggaran DPR RI masih memerlukan perbaikan serius. Indra menyoroti penyusunan rencana penarikan dana yang selama ini kerap mengabaikan pencapaian target output. Untuk Tahun Anggaran 2026, setiap unit diwajibkan menggunakan aplikasi perencanaan agar rencana aksi selaras dengan target kinerja.

Percepatan Pengadaan Barang

Sekjen DPR RI juga mendesak percepatan pengadaan barang dan jasa, terutama pada belanja modal. Evaluasi menunjukkan adanya penumpukan realisasi di akhir tahun, sementara serapan pada triwulan I dan II tercatat sangat rendah. Penyerahan DIPA lebih awal diharapkan memberi ruang bagi unit kerja untuk segera mengeksekusi kontrak layanan dan pemeliharaan fasilitas tanpa menunda hingga penghujung tahun. *R102