--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Polda Bali Musnahkan Narkoba Rp23,4 Miliar, 39 Ribu Jiwa Terselamatkan

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi senilai Rp23,4 miliar dengan cara diblender di Mapolda Bali, Denpasar.

Lokapalanews.id | Denpasar – Kepala Kepolisian Daerah Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika skala besar dengan nilai taksiran mencapai Rp23,4 miliar. Kegiatan yang berlangsung di depan lobi Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada Rabu (4/3/2026) ini merupakan hasil sitaan dari berbagai pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Bali. Langkah tegas ini diklaim berhasil menyelamatkan sedikitnya 39.256 jiwa generasi muda dari ancaman kecanduan barang haram tersebut.

Pemusnahan ini dihadiri oleh jajaran petinggi Polda Bali, termasuk Irwasda, Dirresnarkoba, hingga Kabid Humas. Turut hadir menyaksikan prosesi tersebut perwakilan dari instansi lintas sektoral, di antaranya Kejaksaan Tinggi Bali, BNNP Bali, Kanwil DJBC, Bea Cukai Bandara, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, BPOM, serta tokoh masyarakat dari Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan unsur mahasiswa. Kehadiran berbagai elemen ini menegaskan komitmen kolektif dalam memerangi peredaran narkoba di Pulau Dewata.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Dalam sambutannya, Kapolda Bali menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Daniel menekankan bahwa penyalahgunaan narkotika adalah ancaman laten yang tidak hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan struktur sosial dan keberlangsungan bangsa. Oleh karena itu, penindakan hukum harus dibarengi dengan pemusnahan transparan untuk menjamin integritas barang bukti.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara terprogram setiap tahun untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Langkah ini juga krusial untuk mencegah potensi penyalahgunaan internal serta menghindari risiko hilang atau berubahnya barang bukti di gudang penyimpanan,” ujar Daniel Adityajaya di hadapan awak media dan tamu undangan.

Baca juga:  Bareskrim Ringkus Dua Pemasok Narkoba Jaringan Ko Erwin

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan dalam operasi kali ini meliputi volume yang signifikan. Tercatat sebanyak 5.661,86 gram sabu (methamphetamine), 4.932 butir ekstasi (setara 2.453,92 gram), dan 1.186,75 gram kokain dihancurkan. Selain itu, petugas juga memusnahkan 10,58 gram ganja, 2,32 gram hasish, 35,96 gram THC, serta 2 gram psilosina. Akumulasi nilai ekonomi dari seluruh barang bukti tersebut mencapai Rp23.440.749.600.

Kapolda mengakui bahwa meski upaya preventif seperti penyuluhan ke sekolah-sekolah, distribusi brosur, hingga kampanye masif di media sosial terus digencarkan, tantangan di lapangan masih sangat berat. Kurangnya pemahaman mendalam sebagian masyarakat mengenai daya rusak narkotika jenis baru menjadi celah yang terus dimanfaatkan oleh jaringan pengedar internasional maupun lokal, mengingat posisi Bali sebagai destinasi wisata global.

Prosesi pemusnahan dilakukan secara simbolis dan teknis dengan cara diblender serta dibakar menggunakan fasilitas khusus. Sebelum dimusnahkan, tim labfor memastikan kembali keaslian zat tersebut di hadapan para saksi. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kapolda Bali bersama perwakilan dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri setempat.

Daniel menutup kegiatan dengan memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pemangku kepentingan dan personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus-kasus besar tersebut. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat Bali untuk memperkuat ketahanan keluarga dan lingkungan desa adat sebagai benteng pertama melawan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan generasi penerus yang sehat dan berintegritas. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."