Lokapalanews.id | Mimika – Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyebaran propaganda dan provokasi digital jaringan Papua Intelligence Service (PIS) di wilayah Mimika, Papua Tengah. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan pada Jumat (1/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIT di kawasan SP3 Trans DMT Utikini Tiga, Distrik Kuala Kencana, setelah aparat melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas siber terduga pelaku.
Tindakan tegas ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan pria tersebut dalam menyebarkan narasi yang dinilai memicu keresahan publik. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku merupakan bagian dari jaringan PIS yang secara aktif mengunggah konten bermuatan ujaran kebencian serta narasi provokatif di media sosial. Selain itu, ditemukan pula unggahan berupa materi kekerasan yang berkaitan erat dengan aktivitas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Aktivitas digital tersebut dikategorikan sebagai ancaman serius karena berpotensi menimbulkan rasa permusuhan di tengah masyarakat serta mendorong terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di tanah Papua. Polisi menilai konten yang disebarkan tidak hanya bersifat manipulatif, tetapi juga bertujuan untuk memecah belah persatuan melalui ruang siber yang selama ini luput dari pengawasan masyarakat awam.
Dalam proses hukum yang sedang berjalan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mempersangkakan terduga pelaku dengan pasal berlapis. Ia dijerat Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Merujuk pada ketentuan tersebut, terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal senilai Rp12 miliar.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku propaganda digital merupakan bagian dari strategi komprehensif untuk menjaga stabilitas keamanan nasional. Menurutnya, penegakan hukum di ruang digital sama pentingnya dengan pengamanan di lapangan guna memastikan negara hadir melindungi warga dari informasi yang menyesatkan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyebarkan provokasi, manipulasi informasi, maupun konten yang berpotensi memecah belah masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan negara agar ruang digital tidak disalahgunakan untuk menebar kebencian dan mendorong konflik,” ujar Faizal dalam keterangan resminya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Adarma Sinaga, menambahkan bahwa pihaknya kini memperkuat pengawasan siber melalui patroli digital secara berkelanjutan. Langkah ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran paham radikal dan provokasi yang kerap dilakukan melalui platform komunikasi publik. Analisis jejak digital akan terus dilakukan untuk melacak kemungkinan adanya pelaku lain yang berada dalam jaringan yang sama.
Adarma juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam mengonsumsi dan menyebarkan informasi di media sosial. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dianggap sebagai kunci utama dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Masyarakat diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten yang belum terverifikasi kebenarannya dan tetap mengedepankan prinsip bijak bermedia sosial demi menjaga kedamaian di Papua.
Hingga saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di markas kepolisian setempat untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Satgas Damai Cartenz memastikan akan terus melakukan pengejaran terhadap aktor-aktor di balik layar yang memanfaatkan platform digital untuk mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Papua. *R103






