--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus TPPO Kamboja

Personel NCB Interpol Indonesia mengawal ketat Rifaldo Aquino Pontoh, buronan kasus TPPO dan penipuan daring internasional, saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (21/2/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Satuan tugas gabungan Polri berhasil membekuk seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Rifaldo Aquino Pontoh yang masuk dalam daftar buronan internasional (Red Notice) Interpol. Tersangka ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, setelah diduga terlibat dalam jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara dan praktik penipuan daring (online scam) yang berbasis di Kamboja.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama erat antara Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dengan otoritas keamanan di Filipina. Nama Rifaldo sendiri telah lama menjadi target perburuan otoritas hukum karena peran strategisnya dalam sindikat kriminal internasional yang beroperasi di wilayah Asia Tenggara. Saat diamankan di area bandara, Rifaldo tampak mengenakan sweater cokelat dengan pengawalan ketat dari personel NCB Interpol Indonesia.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Kronologi penangkapan bermula ketika Sekretariat NCB Interpol Indonesia menerima informasi krusial dari NCB Manila pada Jumat (20/2/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa pergerakan Rifaldo terdeteksi sedang bepergian dari Kamboja menuju Filipina, dengan rencana melanjutkan penerbangan menuju Bali, Indonesia.

“NCB Interpol Indonesia mendapatkan informasi dari NCB Manila mengenai Rifaldo yang akan melintas dari Kamboja menuju Filipina, kemudian melanjutkan perjalanan ke Bali,” ujar Kabag Jiantra Set NCB Interpol Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama, Sabtu (21/2/2026).

Merespons informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Sekretariat NCB Interpol Indonesia dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya segera dikerahkan ke Denpasar. Tim berkoordinasi secara intensif dengan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai serta pihak Imigrasi setempat untuk melakukan pengadangan terhadap tersangka di terminal kedatangan.

Baca juga:  Pelaku Penusukan Sadis Pasar Gaplok Ditangkap di Bogor

Upaya tersebut membuahkan hasil pada Sabtu (21/2/2026) saat tersangka mendarat di Bali. “Subjek Interpol Red Notice WNI atas nama Rifaldo Aquino Pontoh kami tangkap pada Sabtu di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali,” tegas Ricky, dikutip Tribratanews.com.

Penangkapan ini sekaligus memutus pelarian tersangka yang telah berpindah-pindah negara guna menghindari kejaran aparat hukum.

Hingga saat ini, Polri belum merinci secara detail mengenai peran spesifik Rifaldo dalam struktur jaringan TPPO tersebut maupun jumlah korban yang terdampak. Namun, keterlibatannya dalam penipuan daring internasional menunjukkan bahwa tersangka merupakan bagian dari sindikat yang terorganisir dengan rapi.

Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus, Rifaldo kini telah dibawa dan diamankan oleh Polda Metro Jaya. Kepolisian tengah mendalami keterkaitan tersangka dengan pelaku lain dalam jaringan perdagangan manusia yang kerap menyasar tenaga kerja asal Indonesia untuk dipekerjakan secara ilegal di Kamboja. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."