Lokapalanews.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan melalui PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Keputusan ini diambil setelah penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup dalam gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (5/2/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY yang merupakan mantan Direktur PT DSI sekaligus pengendali PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham perusahaan tersebut. Mereka diduga terlibat dalam skema penyaluran pendanaan berbasis proyek fiktif.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa para tersangka melakukan serangkaian tindak pidana mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, hingga pencatatan laporan keuangan palsu. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Bahwa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Ade Safri dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini berakar pada pengelolaan dana masyarakat sejak periode 2018 hingga 2025. Dana tersebut diduga disalurkan menggunakan data peminjam atau borrower eksisting yang fiktif. Praktik ini merugikan belasan ribu investor yang menanamkan modalnya di platform tersebut.
Data hasil pemeriksaan langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 7 Oktober 2025 menunjukkan angka kerugian yang fantastis. Tercatat sebanyak 11.151 orang pemberi pinjaman (lender) masih memiliki dana outstanding di PT DSI dengan nilai total mencapai Rp 2.477.591.248.846 (sekitar Rp 2,47 triliun).
Guna menuntaskan kasus ini, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak Selasa lalu untuk mendalami aliran dana dan transaksi yang terindikasi pidana. Langkah ini dilakukan guna melacak aset-aset yang mungkin telah dialihkan oleh para tersangka.
Selain itu, penyidik juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Data para korban telah dikirimkan untuk proses pendataan dan verifikasi lebih lanjut guna memastikan hak-hak para korban dapat terakomodasi dalam proses hukum yang berjalan.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang ITE, serta Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Jeratan hukum ini mencakup manipulasi data elektronik hingga pelanggaran berat di sektor keuangan. *R103






