Lokapalanews.id | Medan – Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI menegaskan urgensi penguatan perlindungan dan sistem keamanan bagi petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta Rumah Tahanan (Rutan). Hal ini didasari oleh tingginya risiko keselamatan serta tekanan psikologis yang dihadapi petugas dalam menjalankan tugas sehari-hari di lingkungan pemasyarakatan.
Ketua Panja Pemasyarakatan DPR RI, Sugiat Santoso, mengungkapkan bahwa profesi petugas lapas merupakan pekerjaan dengan tingkat risiko yang sangat tinggi. Menurutnya, objek kerja mereka bersentuhan langsung dengan para pelaku kejahatan berat, mulai dari narapidana kasus korupsi hingga pelaku tindak pidana pembunuhan.
“Ini pekerjaan yang risikonya sangat tinggi. Yang dihadapi itu para pelaku kejahatan, bukan hanya korupsi, tapi juga pembunuhan dan kejahatan-kejahatan berat lainnya,” ujar Sugiat saat meninjau Lapas Kelas I Medan, Sumatra Utara, Kamis (29/1/2026).
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra tersebut menekankan bahwa negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjamin keselamatan para petugas. Ia menilai sistem keamanan yang ada saat ini masih perlu diperbaiki secara komprehensif agar para aparat pemasyarakatan dapat bekerja dengan rasa aman tanpa harus mengorbankan keselamatan nyawa mereka.
Kunjungan spesifik ini merupakan bagian dari upaya DPR RI dalam memetakan masalah tata kelola penjara di Indonesia. Sugiat memastikan bahwa isu perlindungan petugas akan dimasukkan ke dalam poin-poin utama rekomendasi perbaikan kebijakan pemasyarakatan secara nasional.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem kerja yang lebih manusiawi dan profesional di dalam lapas. Dengan perbaikan sistem keamanan, potensi konflik maupun kecelakaan kerja yang merugikan petugas diharapkan dapat ditekan secara signifikan melalui kebijakan yang lebih berpihak pada keselamatan aparat di lapangan. *R103






