--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

OJK Tuntaskan Kasus Pidana Pinjol PT Crowde

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pinjaman daring PT Crowde Membangun Bangsa kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna proses hukum lebih lanjut, Rabu (28/1/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Kasus ini menjerat YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut atas dugaan laporan palsu dan tindak pidana perbankan.

Penyidik OJK telah melaksanakan proses pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026. Pelimpahan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara hasil penyidikan OJK telah lengkap atau P.21.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Perkara ini bermula dari temuan dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan yang terjadi dalam rentang waktu Januari 2023 hingga September 2024. Tersangka diduga kuat menyampaikan laporan, informasi, data, serta dokumen kepada OJK yang bersifat tidak benar, palsu, dan menyesatkan. Selain itu, ditemukan adanya praktik pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, hingga rekening bank perusahaan.

Dalam investigasinya, OJK menemukan modus operandi berupa pencatatan palsu atas penyaluran dana dari pemberi pinjaman (lender) kepada 62 mitra fiktif. Data tersebut dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, sehingga seolah-olah puluhan mitra tersebut menerima kucuran pinjaman dana yang sah.

“Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memberikan pelindungan kepada lembaga jasa keuangan dan masyarakat,” tulis OJK dalam pernyataan resminya, Rabu (28/1/2026).

Penanganan kasus ini dilakukan melalui serangkaian langkah hukum berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga naik ke tingkat penyidikan. Berdasarkan bukti yang terkumpul, tersangka disangkakan melanggar Pasal 299 dan Pasal 302 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta ketentuan pidana perbankan yang diatur dalam undang-undang yang sama.

Baca juga:  Polda Maluku Ungkap Motif Penikaman Nus Kei

Atas perbuatan tersebut, tersangka YS terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain sanksi kurungan, regulasi juga mengatur ancaman denda maksimal sebesar Rp200 miliar bagi pelaku tindak pidana di sektor jasa pembiayaan tersebut.

Tersangka sempat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penetapan status tersangka. Namun, pada 26 Januari 2026, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut. Putusan ini sekaligus mengukuhkan bahwa seluruh tindakan penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan OJK adalah sah secara hukum.

OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menangani tindak pidana keuangan. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjamin ekosistem fintech lending di Indonesia tetap sehat dan aman bagi konsumen. *R102

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."