--- / --- 00:00 WITA
Narasi  

Kampus Rasa Korporat: Saat SPP Mahasiswa Jadi “Gaji Buta” Pengurus Yayasan

Aksi protes simbolis dosen dan karyawan di sebuah PTS yang menuntut transparansi anggaran. Narasi ini menyoroti pelanggaran Pasal 5 UU Yayasan terkait larangan pembagian kekayaan yayasan kepada pengurus, yang sering disamarkan dalam bentuk penarikan dana dari kas perguruan tinggi.

Lokapalanews.id | Di balik megahnya gerbang universitas dan deretan gelar akademik yang mentereng, ada sebuah kenyataan pahit yang jarang dibahas di ruang kuliah. Bayangkan seorang mahasiswa bernama Fajar, yang orang tuanya harus membanting tulang demi membayar uang semester tepat waktu. Fajar percaya uang itu akan berubah menjadi buku di perpustakaan atau alat canggih di laboratorium. Namun, secara sembunyi-sembunyi, sebagian besar uang itu justru “disedot” keluar dari rekening kampus menuju kantong para elit pengurus yayasan sebagai gaji tetap yang fantastis.

“Kami disuruh mengabdi dengan upah yang pas-pasan, sementara mereka yang jarang terlihat di kampus justru hidup mewah dari uang keringat mahasiswa,” ujar seorang dosen muda dengan nada bicara yang tajam.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Fenomena ini bukan lagi sekadar salah urus, melainkan sebuah pengkhianatan intelektual. Kegagalan sistem manajemen ini – di mana tidak ada briefing transparan dan dukungan fasilitas yang nyata – membuat universitas kehilangan fungsinya. Kampus tidak lagi menjadi tempat menyemai ilmu, melainkan berubah menjadi “sapi perah” bagi segelintir orang yang berlindung di balik status yayasan nirlaba.

Melawan Hukum: Yayasan Bukan Perusahaan Pribadi

Banyak yang tidak sadar bahwa praktik “menggaji diri sendiri” dari uang operasional kampus adalah tindakan yang menabrak aturan hukum. Berdasarkan Pasal 5 UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, kekayaan yayasan dilarang keras dialihkan atau dibagikan kepada Pembina, Pengurus, atau Pengawas dalam bentuk apa pun.

Konsep yayasan adalah nirlaba (tidak mencari untung). Artinya, setiap rupiah yang didapat dari mahasiswa harus dikembalikan untuk kepentingan mahasiswa. Jika pengurus yayasan menarik uang dari kas universitas untuk gaji pribadi mereka, itu adalah bentuk penyelundupan hukum. Mereka memperlakukan yayasan seperti perusahaan pribadi, padahal secara legal, yayasan adalah milik publik untuk tujuan sosial.

“Uang SPP mahasiswa adalah amanah untuk pendidikan, bukan modal usaha untuk menggaji pengurus. Menarik dana kampus demi gaya hidup elit yayasan adalah praktik lancung yang membunuh masa depan akademik.”

Pendidikan yang “Sakit” dan Butuh Obat

Dampaknya sangat nyata dan menohok. Ketika dana kampus “dirampok” oleh yayasannya sendiri, maka:

  • Dosen Terabaikan: Gaji pendidik tetap rendah dengan alasan “anggaran terbatas”.

  • Fasilitas Bobrok: Laboratorium dan perpustakaan tertinggal karena dana dilarikan ke pusat.

  • Akreditasi Terancam: Kualitas menurun karena uang riset tidak pernah cair.

Ini adalah kegagalan manajemen yang disengaja. Pengurus yayasan seringkali merasa memiliki kampus secara mutlak, padahal mereka hanyalah pengelola amanah. Tanpa adanya audit yang transparan dan keberanian dari pihak kampus (Rektorat) untuk melawan, praktik “mafia pendidikan” ini akan terus subur.

“Sudah saatnya mahasiswa dan dosen bertanya: ke mana larinya uang kami?” pungkas sang dosen muda. Jika universitas swasta terus dibiarkan menjadi mesin ATM bagi pengurusnya, maka gelar sarjana yang dihasilkan hanyalah simbol dari sebuah sistem yang korup. Pendidikan harus dibersihkan dari tangan-tangan serakah agar cahaya ilmu kembali bersinar di menara gading. *R101

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Baca juga:  Kucing dan Citra