Lokapalanews.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencatatkan capaian signifikan dalam pemberantasan Jaringan Judi Online sepanjang tahun 2025. Hingga awal Januari ini, kepolisian melaporkan telah mengamankan aset serta uang tunai dengan nilai total mencapai Rp 286,2 miliar dari ratusan perkara yang ditangani di seluruh Indonesia.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, memaparkan bahwa selama periode 2025, pihaknya telah memproses 664 kasus kejahatan siber yang berkaitan dengan perjudian. Dari serangkaian operasi tersebut, sebanyak 744 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain melakukan penegakan hukum, Polri juga menginisiasi langkah pencegahan secara masif. Tercatat sebanyak 231.517 situs web yang terindikasi memfasilitasi perjudian telah diajukan untuk diblokir. Upaya ini dibarengi dengan 1.764 kegiatan pre-emtif guna memutus rantai penyebaran praktik perjudian di masyarakat.
Modus Perusahaan Fiktif dan QRIS
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa pengungkapan terbaru berhasil membongkar operasional 21 situs Jaringan Judi Online berskala nasional dan internasional. Situs-situs tersebut menawarkan berbagai jenis taruhan, mulai dari permainan slot hingga judi bola.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menggunakan modus operandi yang canggih dengan mendirikan 17 perusahaan fiktif. Perusahaan-perusahaan ini dibuat menggunakan identitas palsu untuk membuka rekening bank dan layanan pembayaran.
“Perusahaan ini berfungsi sebagai sarana pencucian uang melalui sistem QRIS maupun sebagai penampung utama dana hasil kejahatan,” ujar Himawan. Melalui teknik penyidikan undercover deposit, polisi berhasil melacak aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran yang terafiliasi dengan jaringan ini.
Perampasan Aset dan Sanksi Hukum
Polri memastikan penanganan kasus Jaringan Judi Online ini tidak hanya berhenti pada penangkapan kurir, tetapi juga menyasar pada perampasan aset hasil kejahatan. Melalui koordinasi dengan PPATK dan pemanfaatan instrumen hukum PERMA Nomor 1 Tahun 2013, aset senilai Rp 96,7 miliar telah ditetapkan oleh pengadilan untuk disita negara.
Saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan satu orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar. Penyidikan kini dikembangkan untuk memburu pihak-pihak yang membantu pembuatan dokumen palsu bagi perusahaan cangkang tersebut.
Sinergi antara Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta otoritas perbankan terus diperkuat untuk memastikan akses terhadap situs judi ditutup total dan seluruh rekening yang terafiliasi dibekukan. *R103






