--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

DPD RI: Kekerasan Seksual Anak Haram Dimediasi

Anggota DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno tegaskan kekerasan seksual anak tak boleh dimediasi. Soroti lemahnya koordinasi instansi dan tingginya angka kekerasan di DIY.

Lokapalanews.id | Anggota Komite III DPD RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ahmad Syauqi Soeratno, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana murni yang tidak boleh diselesaikan melalui jalur mediasi atau musyawarah. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Yogyakarta, Senin (22/12/2025), Syauqi menyoroti ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban sebagai alasan utama pelarangan mediasi, kecuali jika pelaku juga merupakan anak di bawah umur.

Syauqi menilai penanganan kasus kekerasan anak di DIY masih terhambat oleh koordinasi lintas instansi yang belum optimal. Ia menekankan perlunya penyamaan persepsi antar-sektor agar penanganan kasus dapat dilakukan secara cepat tanpa saling menunggu. Inventarisasi masalah ini dilakukan guna meninjau pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di wilayah tersebut.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Darurat Kekerasan Verbal dan Fisik di Sekolah

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta mengungkapkan fakta mengkhawatirkan. Hasil survei terhadap 14.846 siswa SMP hingga SMK menunjukkan 15% responden mengalami kekerasan. Jenis kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan verbal (15%) dan fisik (14%).

Kepala KPAID Kota Yogyakarta, Sylvi Dewajani, menambahkan bahwa hambatan utama perlindungan anak mencakup birokrasi, seperti pergantian pejabat yang memutus keberlanjutan program dan aturan hukum yang usang. Perda Kota Layak Anak (KLA) Yogyakarta yang sudah berusia 9 tahun didorong untuk segera diperbarui. Menanggapi hal itu, DPD RI akan membawa rekomendasi dari DIY ini ke tingkat kementerian nasional untuk mendorong pembentukan forum lintas sektor dengan alur rujukan yang lebih jelas. *R103