Lokapalanews.id | Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak seluruh aparat penegak hukum di daerah, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), untuk mematangkan persiapan menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada awal Januari 2026.
Penekanan ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, usai memimpin pertemuan Kunjungan Kerja Reses di Mapolda Bengkulu, Kamis (11/12/2025). Menurutnya, pemberlakuan KUHAP baru membawa perubahan signifikan, khususnya terkait perlindungan hak-hak warga negara yang berstatus sebagai tersangka.
“KUHAP baru ini akan berlaku pada awal Januari. Tentu butuh persiapan dari aparat penegak hukum kita, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan termasuk BNNP. Itu yang menjadi penekanan kami dalam pertemuan tadi,” ujar Legislator Fraksi Partai Golkar ini.
Benny menjelaskan, hak tersangka di bawah aturan baru menjadi jauh lebih luas. Upaya paksa tidak bisa lagi dilakukan dengan mudah dan memerlukan izin pengadilan. Selain itu, tersangka wajib didampingi advokat selama proses pemeriksaan.
“Banyak hal yang harus diadaptasi, terutama mengenai hak-hak warga negara. Hak tersangka kini jauh lebih luas. Upaya paksa tidak bisa lagi dilakukan dengan mudah, harus melalui izin pengadilan. Tersangka juga harus didampingi advokat dalam proses pemeriksaan,” terangnya.
Perubahan ini menuntut penyesuaian standar yang lebih ketat dan akuntabel dari penyidik maupun penuntut umum. Benny menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh gagap menghadapi mekanisme baru ini.
Selain perlindungan hak, KUHAP baru juga membawa perubahan fundamental dalam hubungan kerja kepolisian dan kejaksaan. Sistem baru ini menghapus polemik bolak-balik berkas perkara. “Selama ini penyidik dan penuntut umum sering bolak-balik berkas. Sekarang dibatasi hanya satu kali. Ada gelar perkara bersama, langsung ditentukan sikapnya,” tandasnya, berharap mekanisme ini dapat memperkuat kepastian hukum dan menghilangkan praktik keterlambatan penanganan perkara.
Kunjungan kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati ini juga mengapresiasi kinerja lembaga penegak hukum di Bengkulu, sembari menekankan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), sarana-prasarana, dan kapasitas organisasi. *R103






