--- / --- • 00:00 WITA
Kolom  

Membaca Arah Reformasi Polri dalam Konsep “Polisi Bersama Masyarakat”

Oleh Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H.

Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H.

Lokapalanews.id | Pada 1 Oktober 2026, negara kita tidak hanya memperingati Hari Kesaktian Pancasila, namun juga menjadi momentum pergantian kepemimpinan Polri ke era Kapolri Suyudi Ario Seto. Pergantian ini tidak hanya dibaca sekedar pergantian kekuasaan atau kepemimpinan, namun juga menjadi momen untuk mengkaji kembali hubungan antara negara, hukum, kepolisian, dan masyarakat. Lebih jauh lagi, Kapolri baru juga mengusung tagline baru yakni “Polisi Bersama Masyarakat” yang dibaca sebagai perubahan kembali paradigma sistem pemolisian di Indonesia, selain telah mengganti belasan Kapolda, termasuk Kapolda Bali yang notabene daerah pemilihan penulis.

Setiap pergantian kepemimpinan, institusi Polri selalu menyampaikan visi dan misi perubahan, meskipun tidak selalu menjadi perubahan yang signifikan. Mulai dari slogan “Promoter” (Polri yang Profesional, Modern, dan Terpercaya) atau “Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), konsep dan modelnya memiliki dasar yang tidak jauh berbeda. Perubahan slogan menghadirkan harapan dan juga filosofi baru atau perkembangan secara institusional dalam menghadapi tantangan dan dinamika sosial-masyarakat serta lingkungan strategis.

Slogan baru Kapolri Suyudi yakni “Polri Bersama Masyarakat” seolah ingin menghadirkan kembali sistem pemolisian demokratis, namun disesuaikan dengan perkembangan zaman seperti modernisasi di era revolusi industri 5.0. Apa yang sebenarnya kemudian terkandung dalam cita-cita kepemimpinan Kapolri Suyudi, hal yang ingin dicapai, serta filosofi atau nilai-nilai mana yang menjadi dasar dari pola kepemimpinan tersebut; menjadi pendalaman yang menarik perhatian masyarakat, terutama tentunya jajaran Polri maupun pemerhati hukum.

Membedah Filosofi “Polri Bersama Masyarakat”

Kapolri Suyudi yang konon memiliki reputasi baik memang penampilannya terkesan sangat tegas dan penuh semangat, memilih untuk mengembalikan citra Polri sebagai bagian dari masyarakat atau sipil. Oleh karenanya sebelum terbukti sebaliknya, perlulah mendapat dukungan dari masyarakat luas. Dalam uji kelayakan di DPR, Kapolri memaparkan program-programnya, termasuk apa yang ingin dicapai. Berdasarkan penjelasan Kapolri, modal tingkat kepercayaan publik terhadap Polri sesuai Litbang Kompas pada Juni 2026 mencapai 82,4%, atau meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 76,2%. Demikian pula peningkatan citra kelembagaan yang naik dari 64,4% menjadi 71,5%.

Meski begitu, Polri masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah atau catatan evaluatif yang dapat menurunkan citranya. Polri masih dikaitkan dengan kekerasan atau represivitas dalam penanganan demo atau tindakan tegas lainnya, adanya tagar no viral no justice, keterlibatan dalam pelanggaran atau tindak pidana, maupun backing korporasi yang merugikan masyarakat. Di bidang penegakan hukum dan keamanan, Polri masih harus menghadapi fenomena kriminalitas seperti judi online, penipuan digital, premanisme, narkoba, korupsi, mafia tanah atau makelar kasus, terutama pada tingkat Polda, Polres dan Polsek selama ini.

Berangkat dari fenomena tersebut, Kapolri menyampaikan program kerjanya yang mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat: Menegakkan Asta Cita, Mewujudkan Indonesia Emas 2045.” Kapolri menegaskan tiga hal utama yakni Integritas, Soliditas, dan Sinergitas. Tema ini juga ingin menghadirkan konsep Polri yang tegas terhadap kejahatan yang terjadi dan meresahkan masyarakat, Polri yang bertindak cepat terhadap permintaan masyarakat, dan Polri yang humanis dan memberikan pelayanan publik secara optimal.

Kapolri memetakan tantangan terbesar yang dihadapi bangsa Indonesia serta menyampaikan adanya “kegelisahan” masyarakat di tubuh Polri yang harus segera dijawab. Permasalahan seperti: keterlambatan dalam respons, Penyelidikan dan Penyidikan yang berlarut-larut, akses publik yang tidak setara, pungutan liar, arogansi, kekerasan berlebihan, ketertutupan, lemahnya pengawasan, hingga konflik kepentingan dan intervensi kerabat masih menjadi catatan. Oleh karena itu, Kapolri menargetkan implementasi reformasi UU Nomor 5 Tahun 2026 untuk mengubah, tidak hanya sekedar struktur dan regulasi, namun juga budaya untuk menghasilkan perilaku dan hasil nyata.

Kewenangan yang besar dan luas yang dimiliki Kepolisian saat ini, memanglah harus dikontrol dengan sistem pengawasan yang ketat, kuat dan tegas agar tidak mudah disalahgunakan. Oleh karena itu SDM Propam, Inspektorat dan Wasidik haruslah diisi oleh personil Kepolisian terbaik dari pusat sampai ke daerah.

Tidak tanggung-tanggung, Kapolri juga menyiapkan peta jalan dan agenda 100 hari transformasi Polri dalam tiga tahap:

  • 30 hari pertama: Memotret kondisi aktual dan membangun baseline atau konsolidasi.

  • Hari ke-31 sampai ke-60: Menguji perbaikan dan eksekusi.

  • Hari ke-61 sampai ke-100: Menunjukkan hasil sekaligus melakukan koreksi sebagai bukti evaluasi atau perbaikan.

Merespons konsep Kapolri tersebut, kini publik akan menguji komitmen dan konsistensinya. Jika dibaca lebih jeli, program transformasi Polri ini menyasar pada perubahan atau reformasi pada kultur dan struktur serta bentuk layanan Polri kepada masyarakat. Hal tersebut menjadi penting karena reformasi kepolisian seharusnya menyasar pada pembangunan institusi yang profesional, akuntabel, legitimate, dan mampu bekerja dalam kerangka negara hukum dan demokrasi.

Modernisasi Filosofi Democratic Policing

Selama ini kita mengenal gagasan bahwa polisi hadir untuk masyarakat. Kini konsep tersebut sedikit berubah menjadi konsep “Polisi Bersama Masyarakat”. Konsep ini menekankan pula pada unsur partisipasi, kemitraan, dan kepercayaan. Perubahan ini seolah ingin memodifikasi dan membangun kembali konsep democratic policing yang selama ini juga telah dijalankan Polri.

Dalam konsep democratic policing, polisi tidak ditempatkan sebagai kekuatan negara yang berdiri di atas masyarakat. Polisi adalah institusi publik yang memperoleh kewenangan dari hukum dan menjalankan kewenangan tersebut untuk kepentingan masyarakat. Dengan demikian, polisi memiliki dua posisi sekaligus: penegak hukum dan institusi publik.

Sebagai penegak hukum, polisi harus memiliki kewenangan dan kemampuan operasional yang kuat, tetapi sebagai institusi publik, penggunaan kewenangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan, diawasi, dan dijalankan dengan menghormati hak warga negara. Di sinilah konsep “Polisi Bersama Masyarakat” yang mencerminkan paradigma bahwa polisi harus kuat dalam menghadapi kejahatan, tetapi juga kuat dalam mengendalikan penggunaan kekuasaannya sendiri. Konsep ini juga termasuk bagaimana mengembangkan partisipasi masyarakat sebagai motor penggerak institusi, seolah seperti people as tools of engineering di tengah perkembangan teknologi dan ilmu modern.

Membedah Enam Agenda Kapolri

Perlu dipahami bahwa konsep Kapolri memiliki enam agenda transformasi yang menyangkut penguatan kelembagaan; pembinaan SDM dan rekrutmen; pelayanan publik; penegakan hukum; pengawasan; serta akuntabilitas anggaran. Enam agenda tersebut harus dapat dibaca sebagai satu kesatuan.

Penyederhanaan Organisasi untuk Kemudahan Operasionalisasi

Kapolri menyampaikan gagasan agar struktur Mabes Polri lebih strategis dan ramping, Polda lebih profesional dan suportif, Polres menjadi satuan operasional yang kuat, dan Polsek menjadi satuan yang tangguh sekaligus dekat dengan masyarakat. Penyederhanaan lapisan persetujuan yang tidak memberikan nilai tambah harus dilakukan. Ukuran keberhasilan kini menjadi seberapa cepat dan tepat institusi memberikan respons kepada masyarakat.

Adanya anggapan sementara masyarakat awam yang sulit dibantah kebenarannya bahwa; jika Negara ini ingin memiliki Polisi yang baik caranya sangatlah mudah, yaitu; pilihlah Kapolri yang baik, Kapolda yang baik, Kapolres yang baik dan Kapolsek yang baik, maka seluruh anggota Polisi akan meniru semua kebaikan komandannya, karena tidak dimungkinkan anak buahnya menentang atasan.

Manajemen SDM Menggunakan Sistem Merit

Kapolri menyatakan bahwa siklus SDM – mulai perencanaan, rekrutmen, pendidikan, penempatan, karier, kompetensi, kesejahteraan hingga purna tugas – perlu pembenahan. Meritokrasi dan rekam integritas menjadi dasar sistem tata kelola atau penugasan. Tidak ada reformasi kelembagaan yang akan bertahan jika sistem manusianya tidak berubah. Polri akan mengubah pola sistem karier yang membuat prestasi menghasilkan kesempatan; integritas menjaga karier; pelanggaran membawa konsekuensi.

Mengubah Pelayanan Publik Berorientasi Masyarakat (Society Centered-Program)

Dari apa yang disampaikan, Kapolri ingin menggeser inti tata kelola pelayanan Polri yang hanya prosedural menjadi pelayanan substansial, yakni memenuhi kebutuhan warga. Hal ini seperti kemudahan akses, kecepatan, transparansi, dan inklusivitas. Digitalisasi layanan dibangun untuk dengan upaya menutup ruang pungutan liar.

Mengubah Ukuran Keberhasilan Penegakan Hukum

Mengubah ukuran keberhasilan dari jumlah perkara menjadi kualitas penanganan perkara. Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan faktor seperti penanganan yang tepat, sah, berbasis bukti, memberikan kepastian, dan berkeadilan substantif. Paradigma penegakan hukum harus disesuaikan dengan perkembangan zaman seperti keadilan restoratif, restitutif, dan rehabilitatif. Artinya, penegakan hukum bukan sekedar untuk pemenuhi prosedural tetapi bagaimana menciptakan keadilan dan kemanfaatan. Keadilan lebih diarusutamakan daripada kepastian hukum, sebagaimana dalam KUHP.

Sistem Pengawasan Berubah dari Reaktif Menjadi Preventif

Kapolri mengusulkan pengawasan berbasis risiko, dengan pengaduan yang memiliki jejak penanggung jawab. Hasil pengawasan harus berujung pada koreksi, konsekuensi, pemulihan, dan pencegahan agar masalah tidak berulang. Pengawasan harus berbasis akuntabilitas preventif, yakni bukan hanya menemukan siapa yang salah, tetapi mencegah kesalahan yang sama terjadi lagi.

Pengelolaan Anggaran Diukur Melalui Hasil (Outcome)

Kapolri menyampaikan bahwa keberhasilan anggaran tidak cukup diukur dari penyerapan, tetapi dari hasil yang dirasakan masyarakat. Dengan demikian, reformasi anggaran menjadi bagian dari optimalisasi pelayanan publik.

Membaca Arah Strategis Transformasi “Polisi Bersama Masyarakat”

Dari enam agenda Kapolri tersebut, kita dapat melihat suatu kerangka besar yakni konsep pemolisian demokratis yang profesional (democratic professional policing). Konsep ini berfokus pada penciptaan kepolisian yang profesional, memiliki kompetensi, akuntabel, due process, responsif, serta menjamin pelindungan HAM, dan menjawab kebutuhan dan partisipasi publik.

Arah tujuannya adalah untuk menciptakan Polisi yang berlegitimasi (legitimate) memperoleh kepercayaan publik dengan menghadirkan rasa keadilan, akuntabilitas, dan profesionalitas. Dalam kerangka ini, kepercayaan masyarakat bukan sekedar berkomunikasi dengan publik namun juga meningkatkan kualitas institusi.

Tantangan terbesar dalam implementasinya adalah upaya untuk mengubah budaya organisasi dan sumber daya manusia. Di beberapa wilayah, seperti halnya di Polda, Polres dan Polsek, Polri masih menghadapi rendahnya penanganan laporan atau aduan, termasuk pengaduan eksternal yang dialamatkan pada fungsi pelayanan publik Polri. Seperti di Bali pada tahun lalu, penanganan hanya berhasil mencapai 60 persen dan 633 akses masyarakat oleh Ombudsman RI (260 laporan terhadap Polri masuk pemeriksaan). Data ini masih menunjukkan adanya pekerjaan rumah yang tidak ringan.

Walaupun dalam kondisi yang demikian itu, masyarakat Bali perlu memberikan dukungan dan harus percaya, bahwa dengan Kapolda Bali yang baru kedepannya keadaan Bali akan semakin baik, semakin aman dan semakin nyaman.

Agenda reformasi ini harus dimulai dari proses awal yakni rekrutmen hingga promosi jabatan, serta jangkauannya yakni dari wilayah hingga pusat (Mabes Polri). Pada akhirnya, reformasi Polri juga mencakup kultur pertanggungjawaban profesi. Polisi di lapangan atau wilayah terutama yang berhadapan dengan masyarakat, akan menjadi penentu citra Polri secara langsung atau tolok ukur keberhasilan manajemen Polisi bersama Masyarakat.

Untuk itu ukuran kedepan dalam menilai kinerja adalah seberapa responsif Polri dalam menangani laporan, aduan, atau komplain masyarakat. Sebesar apa transparansi, keterbukaan, dan integritas sistem dan SDM-nya, disamping upaya untuk bertindak atau bekerja secara bijaksana, sesuai prosedur, dan berkualitas. Barulah ukuran selanjutnya dilakukan dengan tingkat keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

Strategi membangun democratic policing disini tidak cukup hanya mengejar public trust, namun bagaimana juga dalam membangun police legitimacy. Kepercayaan dapat naik karena sebuah institusi dianggap berhasil atau rekaman pencitraan. Tetapi legitimasi memiliki dimensi yang lebih mendalam yakni adanya kepercayaan masyarakat yang memandang polisi secara sah, adil, dapat dipercaya, dan dijalankan sesuai hukum.

Legitimasi ini tidak dapat dibangun hanya melalui komunikasi, namun melalui pengalaman nyata masyarakat ketika berhadapan dengan polisi. Seorang warga yang laporannya diterima tanpa harus viral terlebih dahulu. Seorang korban yang mendapatkan perlindungan. Seorang tersangka yang tetap diperlakukan sesuai hukum. Seorang anggota polisi yang melakukan kesalahan dapat benar-benar dimintai pertanggungjawaban. Semua pengalaman tersebut adalah bagian dari legitimasi.

“Polisi Bersama Masyarakat” harus menjadi sistem, bukan cuma slogan. Oleh karena itu, tantangan kepemimpinan Kapolri Suyudi dan jajarannya termasuk para Kapolda diseluruh tanah air dalam mengimplementasi “Polisi Bersama Masyarakat” menjadi konsep nyata yakni, bersama masyarakat dalam menentukan masalah, mencegah kejahatan, bersama dalam mengawasi pelayanan atau mengevaluasi kinerja namun tetap di bawah koridor hukum. Konsep ini harus diterjemahkan dalam pemahaman dan visi yang sama di seluruh jajaran Polri di seluruh wilayah dan kesatuan.

Pada akhirnya, prinsip yang paling sederhana sekaligus paling mendasar dapat dirumuskan dalam slogan: “sub lege, pro populo, ad iustitiam” atau dibawah hukum, untuk rakyat, dan menuju keadilan. Prinsip inilah yang dapat menjadi fondasi profesionalisme kepolisian yang bukan sekadar ukuran internal, melainkan kontrak etis antara kewenangan negara dan hak masyarakat dalam negara demokrasi. Perjuangan reformasi Polri belum selesai, sehingga harus dicapai secara menyeluruh dan menghadirkan kepercayaan dan “kebersamaan” dengan masyarakat. *

*Penulis adalah Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan Dapil Bali.

Baca juga:  Empat 'Roda Baru' Kabinet
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."