Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam merancang kelembagaan pengelola aset hasil tindak pidana melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset agar negara tidak sekadar menyita tetapi juga menjaga nilai ekonominya di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.
Hinca menjelaskan, pengelolaan aset rampasan negara memiliki kompleksitas tinggi karena melibatkan barang bergerak hingga aset produktif seperti perkebunan sawit, pertambangan, rumah sakit, hingga saham yang nilainya dapat berubah sewaktu-waktu. Menurutnya, aset-aset tersebut harus tetap dirawat selama proses hukum berlangsung agar tidak mengalami penurunan nilai atau rusak.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama para ahli di Kompleks Parlemen, Senayan, mencuat gagasan pembentukan badan eksekusi negara yang khusus menangani pengelolaan aset baik yang masih berproses maupun yang sudah inkrah. Pengalaman negara lain serta masukan dari advokat senior Juniver Girsang turut menjadi bahan pertimbangan agar penegakan hukum tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang merugikan masyarakat. *R103






