Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi Yudisial (KY) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat sinergi pengawasan integritas hakim melalui rencana perpanjangan nota kesepahaman pertukaran data transaksi keuangan di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan menjelaskan bahwa akses terhadap data transaksi mencurigakan sangat krusial untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik di lingkungan peradilan. Ia menegaskan, temuan indikasi tindak pidana pencucian uang nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum berwenang.
Wakil Ketua KY Desmihardi menyebut kerja sama ini mengatasi keterbatasan pembuktian dalam proses penegakan etik. Sementara itu, Anggota KY Abhan menambahkan bahwa kecepatan akses data akan membuat penanganan laporan masyarakat terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim menjadi lebih responsif.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan dukungan penuh lembaganya untuk terus memperkuat fungsi pengawasan tersebut. Hingga saat ini, PPATK tercatat telah menyampaikan 45 laporan hasil analisis kepada KY dengan nilai transaksi mencapai hampir Rp250 miliar.
Penguatan kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan aturan di lingkungan peradilan. Melalui koordinasi teknis yang lebih intensif, kedua lembaga berkomitmen menjaga tata kelola peradilan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. *R103







