--- / --- 00:00 WITA

Maruli Siahaan Desak Penguatan Pengawasan Pintu Keberangkatan TPPO

Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama mitra kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan menyoroti modus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang semakin kompleks. Ia menekankan perlunya pengawasan internal yang transparan untuk mencegah praktik eksploitasi terhadap warga negara Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Maruli dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Direktorat Jenderal Kepatuhan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK di Jakarta, Senin (25/5/2026). Ia menilai modus pelaku kini memanfaatkan jalur resmi untuk memberangkatkan korban dengan tujuan yang telah dimanipulasi.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Banyak korban berangkat menggunakan dokumen lengkap, tetapi sesungguhnya mereka akan dieksploitasi di negara tujuan. Negara harus hadir lebih awal untuk mencegah masyarakat menjadi korban,” ujar Maruli dalam rapat tersebut.

Maruli mendesak Ditjen Imigrasi membangun sistem identifikasi efektif bagi calon penumpang berisiko tinggi. Indikator risiko mencakup usia produktif 18–35 tahun, tujuan negara rawan, pembelian tiket mendadak, serta penggunaan visa wisata untuk bekerja.

Ia mengusulkan penempatan petugas khusus anti-TPPO di titik keberangkatan utama seperti Bandara Soekarno-Hatta, Kualanamu, Batam, Surabaya, Entikong, hingga Nunukan. Petugas ini bertugas melakukan wawancara singkat untuk memastikan tujuan perjalanan penumpang aman dan sesuai prosedur.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menduga adanya kebocoran sistem yang dimanfaatkan jaringan pelaku. Maruli meminta Ditjen Imigrasi menyusun daftar negara tujuan merah dengan pengawasan ketat, seperti Myanmar, Laos, Kamboja, Thailand, serta wilayah tertentu di Timur Tengah.

Sebagai langkah mitigasi, ia mengusulkan syarat tambahan berupa kewajiban menunjukkan tiket kembali ke Indonesia bagi penumpang dengan tujuan rawan. Pencegahan TPPO memerlukan koordinasi lintas lembaga guna memastikan perlindungan maksimal bagi warga negara di luar negeri. *R103