Lokapalanews.id | Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Danantara Indonesia resmi mempercepat langkah transformasi tata kelola sampah perkotaan menjadi sumber energi terbarukan. Sebanyak 20 lokasi dari 31 wilayah yang diajukan kini dinyatakan siap masuk ke tahap pemilihan mitra pengembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) setelah memenuhi kriteria regulasi dan kesiapan lahan.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam koordinasi di Wisma Danantara, Kamis (16/4/2026), menyerahkan hasil rekomendasi lahan tersebut untuk ditinjau lebih lanjut. Langkah strategis ini bertujuan memastikan percepatan program nasional penanganan sampah dilakukan melalui mekanisme yang transparan serta memiliki kelayakan investasi yang tinggi bagi para calon investor.
Proses pengembangan proyek PSEL sendiri dirancang melalui filter ketat yang melibatkan peran aktif pemerintah daerah sebagai ujung tombak penyediaan data mentah. Pemerintah daerah memegang mandat penuh dalam tahapan pra-seleksi mitra, yang mencakup penetapan lokasi pabrik, pemastian kesesuaian tata ruang, hingga jaminan status lahan yang bersih dari sengketa. Tanpa pondasi data yang kuat terkait volume dan komposisi sampah harian, proyek ini dinilai akan sulit mencapai standar operasional yang berkelanjutan.
Berdasarkan data terkini, secara nasional terdapat empat lokasi yang telah merampungkan seluruh tahapan pra-seleksi secara komprehensif. Sementara itu, dari 31 usulan wilayah yang masuk ke meja kementerian, 20 rencana lokasi telah mendapatkan “lampu hijau” karena selaras dengan regulasi berlaku. Sisanya, sebanyak 11 lokasi lain, masih harus melalui proses verifikasi lanjutan dan penyempurnaan payung hukum agar tidak menjadi kendala administratif di masa mendatang.
CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan pusat merupakan kunci utama agar proyek ini tidak berhenti di atas kertas. Rosan menjelaskan bahwa domain pemerintah daerah terletak pada kesiapan wilayah, sedangkan Danantara Indonesia bertugas menjembatani pemilihan teknologi, manajemen investor, hingga struktur pembiayaan proyek setelah lokasi dinyatakan siap secara teknis.
Uji kelayakan untuk setiap lokasi PSEL dilakukan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Rosan menggarisbawahi pentingnya aspek kredibilitas dalam setiap proyek yang akan dijalankan. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa fasilitas yang dibangun bukan sekadar solusi sementara, melainkan infrastruktur lingkungan jangka panjang yang memberikan manfaat ekonomi sekaligus menekan beban polusi di perkotaan.
Secara teknis, pengembangan fasilitas PSEL dijalankan dengan sistem berlapis untuk memitigasi risiko kegagalan proyek di tengah jalan. Setelah verifikasi pemerintah pusat selesai, tahapan akan berlanjut pada kajian teknis mendalam dan analisis keekonomian. Pemilihan badan usaha pengembang dilakukan secara ketat, disusul dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dengan pihak pengembang yang telah terpilih melalui sistem perizinan terintegrasi.
Salah satu elemen krusial dalam rantai nilai PSEL adalah jaminan penyerapan energi. Proyek ini mewajibkan adanya penandatanganan perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PT PLN (Persero) sebelum pembangunan fisik dimulai. Setelah konstruksi rampung, fasilitas tersebut harus memperoleh sertifikasi laik operasi dan menjalani pengawasan rutin agar operasionalnya tetap mematuhi standar lingkungan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Guna menjaga kualitas proyek, Danantara Indonesia melibatkan tim lintas keahlian, termasuk pakar dari mancanegara, dalam proses seleksi mitra teknologi. Pendekatan ini diambil untuk memastikan tata kelola perusahaan yang baik dan meminimalkan risiko teknis operasional. Dengan keterlibatan ahli internasional, diharapkan standar teknologi yang diterapkan mampu mengolah sampah secara efisien sekaligus menghasilkan emisi yang aman bagi pemukiman di sekitarnya.
Proyek PSEL kini diposisikan bukan hanya sebagai solusi atas krisis lahan tempat pembuangan akhir (TPA) di berbagai kota besar, melainkan juga sebagai platform investasi strategis. Pemerintah berharap model kerja sama yang transparan ini mampu menarik minat pemodal domestik maupun global untuk terlibat dalam agenda transisi energi nasional. Integrasi antara manajemen sampah dan energi hijau ini diproyeksikan menjadi tulang punggung pembangunan berkelanjutan Indonesia di masa depan. *R105






