--- / --- 00:00 WITA

Komisi III DPR Dorong Restorative Justice Kasus Nabila O’Brien

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan perkara yang menjerat pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabila O’Brien, melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya kegagalan proses peradilan atau miscarriage of justice terhadap warga negara yang tengah mencari keadilan. Nabila yang awalnya merupakan korban pencurian, justru sempat ditetapkan sebagai tersangka atas laporan balik terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mempedomani Pasal 36 dalam KUHP baru dalam menangani perkara ini. Pasal tersebut mengatur bahwa seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika unsur kesengajaan tidak terpenuhi secara tak terbantahkan (beyond reasonable doubt). Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Berdasarkan hasil pendalaman Komisi III, Nabila O’Brien dinilai tidak memenuhi unsur melawan hukum maupun unsur kesengajaan untuk melakukan fitnah atau pencemaran nama baik. Oleh karena itu, legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut secara tegas mendukung pencabutan status tersangka terhadap Nabila. Penghentian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dipandang sebagai solusi hukum yang paling tepat dan proporsional.

“Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka terhadap Saudari Nabila O’Brien serta penghentian perkara ini secara keadilan restoratif,” ujar Habiburokhman. Ia menekankan bahwa Komisi III ingin memastikan sistem peradilan pidana di Indonesia berpihak pada kebenaran faktual, sehingga masyarakat kecil yang sedang berperkara tetap bisa mendapatkan perlindungan hukum yang adil tanpa terbebani proses yang keliru.

Baca juga:  Pemerintah Jamin Iuran BPJS 152 Juta Warga

Dalam forum parlemen tersebut, Nabila O’Brien hadir langsung dan menyampaikan apresiasinya atas ruang aspirasi yang diberikan oleh DPR RI. Ia mengungkapkan rasa terima kasih kepada pimpinan DPR RI serta Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya konsisten menekankan perlindungan hukum bagi rakyat. Nabila mengaku sempat mengalami tekanan psikologis yang hebat saat statusnya berubah dari korban menjadi tersangka.

Nabila mengisahkan bagaimana persoalan hukum ini sangat mengguncang mentalnya dan kelangsungan usaha yang ia bangun. Baginya, para karyawan di restoran Bibi Kelinci adalah bagian dari keluarga, sehingga konflik hukum yang terjadi sangat membebani perasaannya. Ia sempat merasa kehilangan harapan sebagai warga negara ketika menghadapi kompleksitas persoalan yang justru menyudutkan posisinya sebagai korban awal.

“Pada saat itu jujur saya merasa sangat hancur, sangat sedih, dan bingung. Ada saat-saat di mana saya merasa harapan saya sebagai warga negara hampir habis,” ungkap Nabila di hadapan anggota Komisi III. Namun, ia menyatakan rasa syukurnya karena negara hadir memberikan atensi melalui fungsi pengawasan DPR RI, yang menguatkan keyakinannya bahwa keadilan memang harus diperjuangkan secara kolektif.

Sebagai penutup dalam rapat tersebut, Nabila O’Brien menyatakan keputusan pribadinya untuk memaafkan seluruh pihak dan peristiwa pahit yang sempat menimpanya selama proses hukum berjalan. Ia memandang sikap memaafkan tersebut sebagai bagian dari proses pemulihan diri agar dapat kembali fokus pada usahanya. Pernyataan ini sekaligus memperkuat dasar bagi aparat penegak hukum untuk segera merampungkan proses keadilan restoratif sesuai rekomendasi DPR RI. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."