--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Polisi Tangkap Dua Pria Terduga Pelaku Asusila di TransJakarta

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengonfirmasi penangkapan kedua terduga pelaku pada Jumat (16/1/2026). Keduanya diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang menyasar seorang penumpang perempuan sebagai korban.

Lokapalanews.id | Jakarta – Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pria berinisial HW dan FTR atas dugaan tindakan asusila di dalam armada bus TransJakarta. Insiden tersebut dilaporkan terjadi saat bus sedang melintasi kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis malam (15/1/2026).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengonfirmasi penangkapan kedua terduga pelaku pada Jumat (16/1/2026). Keduanya diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang menyasar seorang penumpang perempuan sebagai korban.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Kronologi Kejadian di Dalam Bus

Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus dalam keadaan ramai oleh penumpang yang pulang beraktivitas. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban saat itu tengah berdiri di antara penumpang lainnya.

Awalnya, korban tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual. “Korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Ia sempat mengira cairan tersebut berasal dari tetesan pendingin udara (AC) di dalam bus,” ujar AKBP Onkoseno.

Situasi mulai berubah saat penumpang lain melihat kejanggalan pada perilaku kedua terduga pelaku. Penumpang tersebut kemudian berteriak untuk memberi peringatan, yang seketika memicu perhatian massa di dalam armada bus. Setelah diperiksa, barulah korban menyadari bahwa dirinya telah menjadi target tindakan asusila.

Pengamanan dan Barang Bukti

Petugas kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang di lokasi bereaksi cepat dengan langsung mengamankan HW dan FTR. Kedua pria tersebut kemudian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam proses penyelidikan, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban yang terkena cairan mencurigakan guna kepentingan uji laboratorium forensik. Selain itu, kepolisian telah memeriksa dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.

Baca juga:  Bareskrim Tetapkan Direktur Club White Rabbit Tersangka Narkoba

“Kami telah mengamankan barang bukti dan meminta keterangan saksi-saksi. Penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan peran masing-masing terduga pelaku,” jelas Onkoseno.

Jeratan Hukum bagi Pelaku

Atas perbuatan tersebut, HW dan FTR terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan pelecehan di transportasi publik merupakan pelanggaran serius yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Kasus ini kembali memicu perhatian publik mengenai keamanan perempuan di transportasi massal. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan kepada petugas keamanan di moda transportasi demi mencegah terjadinya tindakan serupa di masa mendatang. *R103

👁️ 5.562 pembaca
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."