Lokapalanews.id | Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui perwakilan kuasa hukumnya, Rudianto Lallo, menegaskan di Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). DPR meminta Mahkamah menolak uji materi atas Pasal 8 UU Pers yang diajukan oleh sejumlah pemohon.
Di hadapan majelis hakim konstitusi, Rudianto Lallo menyatakan UU Pers adalah wujud komitmen negara dalam menjamin kemerdekaan pers. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Pasal 8 UU Pers dan pasal-pasal lainnya telah secara sistematis memberikan perlindungan hukum bagi wartawan,” ujar Anggota Komisi III DPR RI ini saat memberikan keterangan di Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10).
Ia menjelaskan, perlindungan hukum tersebut tercermin dalam pengaturan mengenai hak, kewajiban, serta larangan menghambat kerja pers, yang diatur dalam Pasal 3, 4, 5, dan Pasal 18 UU Pers. Secara spesifik, Pasal 18 ayat 1 memberikan sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi atau menghambat wartawan dalam menjalankan profesinya.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukanlah bentuk imunitas, melainkan perlindungan hukum agar wartawan dapat bekerja dengan aman dan bertanggung jawab.
Rudianto juga mencontohkan keputusan Pengadilan Negeri Makassar yang menolak gugatan terhadap beberapa media nasional, karena sengketa seharusnya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik di Dewan Pers.
Menanggapi permohonan pemohon yang meminta wartawan diberikan imunitas hukum, DPR RI menilai dalil tersebut tidak tepat. “Wartawan tidak memiliki kekebalan hukum. Setiap warga negara, termasuk wartawan, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata apabila melanggar hukum,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, DPR RI meminta majelis hakim konstitusi untuk menolak seluruh permohonan pemohon dan menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat. *R101






