Lokapalanews.id | Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Prof. Jimly Asshiddiqie mengingatkan, sistem hukum semata tak lagi cukup untuk menopang kualitas ideal kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, pembangunan sistem hukum harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem etika nasional sebagai fondasi moral dan keadaban publik.
Mantan Hakim Konstitusi itu menegaskan, tuntutan supremasi hukum dan reformasi peradilan memerlukan penataan sistem etika untuk memperkuat sendi-sendi moral kebangsaan. “Zaman sudah berubah. Kita tidak bisa lagi mengandalkan sistem hukum semata untuk membangun kualitas ideal bangsa. Di samping hukum, kita perlu menata sistem etika berbangsa dan bernegara,” ujar Jimly di Jakarta, Rabu (11/11/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional Etika Publik seri ketiga bertajuk “Guardian of Justice atau Figuran: Mampukah KY Menjadi Center of Ethics bagi Bangsa?” yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial (KY).
Jimly menyoroti penurunan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. Dalam situasi tersebut, etika disebut menjadi elemen krusial yang dapat memperkuat tegaknya hukum dan menjaga martabat keadilan. “Hukum sudah cukup berat bebannya. Karena itu harus dilengkapi dengan penataan sistem etika. Hukum tidak bisa tegak kalau etika bangsa tidak berjalan,” tegasnya.
Ia menganalogikan, “hukum adalah kapal dan samuderanya adalah etika.” Kapal hukum, kata Jimly, tidak akan pernah sampai ke “pulau keadilan” jika lautan etikanya kering.
Dalam pandangan Jimly, Komisi Yudisial memiliki peluang strategis untuk menjadi penggerak etika nasional. Sebagai lembaga konstitusional yang memiliki peran menjaga kehormatan hakim, KY dinilai tepat untuk memperluas perannya dalam menata sistem etika publik secara menyeluruh. “Ini peluang. Kita benahi KY, sebab kalau etika berfungsi, hukum berfungsi, bebannya berimbang. Tidak semua masalah harus diselesaikan dengan hukum,” tutup Jimly. Penguatan etika publik penting untuk memastikan hukum tidak sekadar tegak secara normatif, tetapi juga berkeadilan secara moral dan sosial. *R103






