Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau berinisial AW bersama dua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ketiga tersangka tersebut diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 3 November 2025.
Selain AW (Gubernur Riau periode 2025–2029), KPK juga menetapkan MAS (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau) dan DAN (Tenaga Ahli Gubernur Riau) sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Senin (10/11/2025), menyampaikan bahwa ketiga tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025. Tersangka AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara MAS dan DAN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga MAS bertindak atas perintah AW untuk meminta fee komitmen kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP Riau. Fee tersebut dikaitkan dengan penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Nilai komisi yang diminta adalah 5 persen dari selisih penambahan anggaran tersebut. Budi Prasetyo menjelaskan, para Kepala UPT disebut mendapat ancaman mutasi atau pencopotan jabatan jika menolak memenuhi permintaan fee.
Total pemberian fee diduga terjadi sebanyak tiga kali pada Juni, Agustus, dan November 2025, dengan total nilai mencapai sekitar Rp4,05 miliar. Sebagian dana tersebut disalurkan melalui perantara, yakni tersangka DAN.
Dalam OTT, tim KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp1,6 miliar. Rinciannya, Rp800 juta disita di Riau, sedangkan pecahan mata uang asing berupa 9.000 pound sterling dan $3.000, setara Rp800 juta, ditemukan di rumah pribadi AW di Jakarta.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK mengimbau Pemprov Riau menjadikan kasus ini sebagai momentum reformasi tata kelola pemerintahan daerah. *R104






