Lokapalanews.id | Tasikmalaya – Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota mengamankan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero yang sempat viral karena melaju ugal-ugalan dan menggunakan pelat dinas Polri palsu, strobo, serta sirene. Peristiwa yang terekam di Jalan Layang Pasupati, Kota Bandung, tersebut sempat memicu kecaman publik dan mencoreng citra institusi kepolisian.
Kapolres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Moch Faruk Rozi, menegaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan pengemudi maupun pemilik mobil tersebut adalah warga sipil, bukan anggota Polri. “Sudah kita amankan, ternyata itu bukan anggota Polri, itu masyarakat sipil,” ujar Faruk, Minggu (19/10/2025).
Pengemudi berinisial AR (37) diketahui berprofesi sebagai sopir dan berasal dari Kota Tasikmalaya. Sementara pemilik kendaraan berinisial I, juga merupakan warga Tasikmalaya. “AR ini dia driver, pemilik mobilnya inisial I. Keduanya bukan anggota Polri,” jelas Faruk.
Polisi telah mencopot dan mengamankan pelat nomor dinas Polri palsu, strobo, dan sirene yang terpasang di mobil tersebut. Menurut Faruk, pemasangan atribut kepolisian itu tanpa izin dan bukan peruntukannya.
AR saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tasikmalaya Kota. Ia juga telah membuat video klarifikasi dan permintaan maaf kepada masyarakat dan institusi Polri atas tindakannya.
Polisi kini tengah mendalami motif serta cara pelaku mendapatkan pelat dinas Polri palsu tersebut. “Plat nomor Polri itu katanya mencetak random aja, mungkin ya namanya masyarakat, tapi sedang kami dalami itu. Dia belum terbuka secara detail, masih diperiksa,” ungkap Faruk. Meskipun surat-surat kendaraan dan SIM pengemudi lengkap, polisi masih menyelidiki konsekuensi hukum dari penggunaan atribut kepolisian palsu dan aksi ugal-ugalan di jalan raya. *R107






