Lokapalanews.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan Aset Barang Rampasan Negara (BRN) senilai total sekitar Rp6 hingga Rp7 triliun kepada PT Timah Tbk. di Smelter PT Tinindo Internusa, Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin, 6 Oktober 2025. Aset sitaan dari perusahaan swasta yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pertambangan ilegal di wilayah PT Timah tersebut diserahkan secara berjenjang, dari Jaksa Agung ke Wakil Menteri Keuangan, lalu ke CEO Danantara, dan terakhir ke Direktur Utama PT Timah Tbk. Penyerahan ini merupakan langkah pemerintah dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat praktik ilegal yang telah merugikan negara hingga sekitar Rp300 triliun.
“Pagi hari ini saya ke Bangka. Tadi bersama-sama kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melaksanakan pelanggaran hukum,” kata Presiden Prabowo kepada awak media usai acara, seperti dikutip dari keterangan BPMI Setpres.
Aset rampasan yang diserahkan dalam jumlah besar dan beragam, di antaranya mencakup 108 unit alat berat, 6 unit smelter, 53 unit kendaraan, 195 unit alat pertambangan, serta 22 bidang tanah seluas 238.848 . Selain itu, turut diserahkan produk olahan timah seperti 99,04 ton produk kristal Sn (cristalyzer), 94,47 ton crude tin, dan 680.687,6 kg logam timah.
Presiden memperkirakan nilai aset yang disita dan diserahkan mencapai Rp6 hingga Rp7 triliun. Angka ini belum termasuk potensi nilai dari tanah jarang (rare earth atau monasit) yang diklaim memiliki nilai fantastis.
“Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati enam sampai tujuh triliun. Tapi, tanah jarang yang belum diurai, mungkin nilainya lebih besar, sangat besar, tanah jarang. Monasit itu satu ton itu bisa ratusan ribu dolar, 200 ribu dolar,” ungkap Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa total kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal di kawasan PT Timah ini ditaksir telah mencapai sekitar Rp300 triliun. Penyerahan aset rampasan ini, menurutnya, menjadi langkah nyata untuk menghentikan kebocoran kekayaan negara yang sangat besar.
“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, kerugian negara total 300 T. Kerugian negara sudah berjalan 300 triliun, ini kita berhentikan,” tegasnya (Sumber: BPMI Setpres).
Selain aset fisik, uang tunai rampasan juga telah disetorkan ke kas negara senilai total Rp202.701.078.370 dan beberapa mata uang asing, antara lain USD3.156.053, JPY53.036.000, dan SGD524.501. *R101






